HUKUM JUAL BELI AIR (bag-1)
Oleh : Ust. DR. RIKZA MAULAN Lc. MAg.
HUKUM JUAL BELI AIR (bag-1)
Dalam Hadits Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ إيَاسِ بْنِ عَبْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، ﴿ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ﴾ رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إلاَّ ابْنَ مَاجَهْ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ
Dari Iyas bin Abdin ra,
"Bahwa Nabi SAW melarang jual beli kelebihan air"
(HR. Khamsah, kecuali Ibnu Majah. Dan hadits ini di shahihkan oleh Imam Turmudzi.)
Hadits di atas diriwayatkan oleh Khamsah, kecuali Ibnu Majah, artinya hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Turmudzi, Abu Daud dan Nasa’i.
Namun bersamaan dengan riwayat tersebut, Imam Muslim dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits serupa (syahid) dengan sanad berbeda, yaitu dari Jabir bin Abdillah, bukan dari jalur Iyas bin Abdin Al-Muzani.
Hadits Lainnya
وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلُهُ .(رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ) حَدِيثُ إيَاسٍ قَالَ الْقُشَيْرِيِّ هُوَ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ وَحَدِيثُ جَابِرٍ هُوَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ وَلَفْظُهُ لَفْظُ حَدِيثِ إيَاسٍ وَكَذَا أَخْرَجَهُ النَّسَائِيّ
Dan dari Jabir ra, dari Nabi SAW (sebagaimana hadits sebelumnya). HR. Ahmad dan Ibnu Majah.
Adapun tentang hadits Iyas, Imam Qusyairi mengatakan bahwa hadits tersebut sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim.
Sedangkan hadits Jabir ra merupakan hadtis shahih Muslim, sementara
lafadznya adalah lafadz hadits Iyas. Demikian juga diriwayatkan oleh Imam Nasa’i.
❋TAKHRIJ HADITS
Dari Jalur Iyas bin Abdin :
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya, hadits no 14897.
Diriwayatkan juga oleh Imam Abu Daud dalam Sunannya, Kitab Al-Buyu’, Bab Fi Bai’ Fadhli Maa’, hadits no 3017.
Diriwayatkan juga oleh Imam Turmudzi dalam Jami’nya, Kitab Al-Buyu’ an Rasulillah, Bab Ma Jaa’a fi Bai’ Fadhli Maa’, hadits no 1192
Diriwayatkan juga oleh Imam Nasa’i, Kitab Al-Buyu’, Bab Bai’ Fadhlil Maa’, hadits no 4583 dan 4584.
Dari Jalur Jabir bin Abdillah ra : Hadits diriwayatkan oleh Imam Muslim, dalam Shahihnya, Kitab Al-Musaqah, Bab Tahrim Bai’ Fadhli Maa’ Alladzi Yakunu bil Falati, hadits no 2925.
Diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah dalam Sunannya, namun bukan dari Iyas bin Abdin, melainkan dari Jabir ra, dalam Kitab Al-Ahkam, Bab An-Nahyi an Bai’ Maa’, hadits no 2468.
Demikian juga Imam Ahmad meriwayatkan hadtis ini dari jalur Jabir bukan Iyas, dalam Musnadnya, hadits no 14117.
❋SYARAH HADITS
1. Hukum Jual Beli Air
Imam Syaukani mengemukakan,
bahwa hadits di atas menggambarkan tentang “HARAM-nya” menjual kelebihan air, yaitu kelebihan air dari kebutuhan si pemiliknya.
Kelebihan air yang tidak boleh diperjual belikan itu mencakup air yang berada di wilayah (tanah) umum, maupun di tanah yang dimiliki atau dikuasai baik oleh perorangan maupun kolektif.
⇛PENJELASAN :
Ulama sepakat, tentang haramnya hukum memperjual belikan air yang terdapat dalam sumbernya, seperti yang berada di sungai, telaga, danau bahkan yang terdapat di dalam sumur.
Kendatipun berada di bawah penguasaan pemiliknya.
Disebut sebagai kelebihan air, maksudnya adalah bahwa pemiliknya lebih berhak terhadap air yang terdapat dalam sumber air tersebut, namun ketika ia telah memenuhi kebutuhannya dan dapat dimanfaatkan oleh orang lain yang membutuhkannya, maka ia tidak boleh menjualnya kepada mereka.
Air tersebut boleh dimanfaatkan oleh orang banyak tanpa kompensasi seperti dalam jual beli (iwadh).
Dan jika pemiliknya menjual air tersebut kepada orang yang mengambilnya, maka hukumnya haram dan pelakunya berdosa.
Insya Allah bersambung ke bag-2, sore hari nanti.
⇨Dipersembahkan oleh grup WA - MANIS - MAJELIS IMAN ISLAM ⇦
- Twitter: @GrupMANIS
- Blog: www.grupmanis.blogspot.com
⇶Pendaftaran: Klik Http://goo.gl/forms/Dx2XkQ0Jtb
Sebarkan! Raih pahala...
Post a Comment