DPR RI minta Jokowi mundur jika tak berhasil penuhi target APBN 2016
Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui sidang paripurna. Jika tidak bisa memenuhi target dalam postur RAPBN, maka DPR mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad. Fadel menilai RAPBN tersebut secara tidak langsung merupakan kontrak yang terjalin antara legislatif dan eksekutif. Sehingga, jika pihak eksekutif tidak bisa memenuhi maka bisa dibilang telah melanggar undang-undang.
“Apabila target pembangunan tidak tercapai oleh pemerintah, DPR berhak meminta pemerintah berhenti atau turun dari pemerintahannya. Karena memang ini pada dasarnya berbentuk kontrak kami dengan pemerintah,” ungkap Fadel kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/10).
Salah satu target dalam RAPBN tercantum dalam pasal 41 RUU APBN yang menjelaskan bahwa pemerintah perlu memenuhi sasaran pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
Dalam pasal tersebut dituliskan bahwa pemerintah perlu menurunkan kemiskinan menjadi 9 hingga 10 persen, penyerapan tenaga kerja sampai 2 juta orang, mencapai tingkat pengangguran terbuka dari 5,2 sampai 5,5 persen, penurunan rasio gini menjadi 0,39 persen, dan peningkatan indeks pembangunan manusia sampai 70,1.
“Kalau itu tak terpenuhi, DPR bisa menuntut pemerintah. Itulah inti RUU tersebut,” tandasnya.
Post a Comment