Denda Rp1,1 juta untuk pembuang puntung rokok di Paris


Pemerintah kota Paris mulai hari Kamis (01/10) menerapkan denda 68 euro atau sekitar Rp1,1 juta bagi mereka yang membuang puntung rokok sembarangan.

Pernyataan yang dikeluarkan pemerintah kota menyebutkan zat beracun, seperti puntung rokok, merusak lingkungan dan jika dibuang ke selokan akan membuat air menjadi kotor dan tercemar.

Para pejabat mengatakan 350 ton puntung rokok dibuang di jalan-jalan di Paris setiap tahunnya.

Prancis telah memberlakukan larangan rokok di tempat-tempat umum dan pada 2008 larangan merokok diperluas dan mencakup pula di bar dan restoran.

Sekitar 28% penduduk Prancis mengaku sebagai perokok aktif, angka yang relatif tinggi untuk ukuran Uni Eropa.

'Puntung rokok raksasa' di stasiun kereta di Paris yang dipajang sebagai bagian dari kampanye untuk membuat Paris bersih dari puntung rokok.
Beberapa pihak mengatakan larangan rokok di bar dan restoran mendorong orang-orang merokok di jalan dan mereka inilah yang membuang puntung rokok makin banyak terbuang sembarangan.

Diperlukan waktu bertahun-tahun untuk menghancurkan dan mengurai puntung rokok dan selama periode ini puntung tersebut mengeluarkan polutan.

Selain memberlakukan denda, pemerintah kota Paris juga akan membagikan 15 ribu asbak secara cuma-cuma kepada warga dan pengunjung di ibu kota Prancis tersebut. 

No comments

Powered by Blogger.