Apa itu Tax Amnesty yang jadi masalah dalam RAPBN 2016


Publik banyak bertanya apa itu Tax amnesty, Arti secara sederhana dari tax amnesty adalah pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah.

Dengan dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara.

Dari pemberitaan CNN Indonesia dinyatakan bahwa banyak orang kaya di Indonesia yang menyimpan uang mereka di luar negeri, seperti Singapura, dengan memanfaatkan tax treaty. Oleh karena itulah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong diberlakukannya tax amnesty ini untuk menarik kembali uang milik warga Indonesia yang disimpan di luar negeri.

Lalu mengapa Tax Amnesty menjadi masalah dalam pembahasan RAPBN 2016?

Seperti dilansir dari laman Tribbunnews.com, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengkritisi masuknya anggaran tax amnesty atau pemutihan pajak ke dalam asumsi postur rancangan APBN 2016 yang dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Menurutnya sebagai negara tidak bisa dalam pengajuan anggarannya seperti yang dilakukan sebuah perusahaan swasta.

“Itu namanya yang disebut contingent liabilities. Jadi prinsipnya itu hanya dikenal di perusahaan swasta. Sementara pemerintah tidak boleh menggunakan asumsi utang yang ditunda. Jadi mengasumsikan ada uang masuk dalam RAPBN 2016 ini melalui pengampunan pajak. Padahal pengampunan itu belum jelas,” kata Fahri kepada wartawan Selasa (27/10/2015) kemarin.

Dirinya mengaku menolak dengan adanya rancangan Undang-Undang ikhwal pengampunan pajak nasional yang diusulkan oleh dewan. Seharusnya, usulan itu, kata Fahri, diusulkan melalui pemerintah.

“Saya mau buka aja, di depan pak Jokowi saya menolak DPR disuruh menjadi pengusul. Menurut saya itu harus menjadi proposal pemerintah,” katanya.

Dirinya menilai sangat aneh bila yang mengusulkan DPR sementara yang membutuhkan uang adalah pemerintah.

“Kok bisa pemerintah perlu uang tapi yang menyusun usulan undang-undangnya DPR. Ini nanti orang bilang, ini DPR mau malak pajak apa. Nah itu yang kami tolak waktu itu. Itu sebabnya kalau pemerintah mau melakukan silakan. Tapi pos dana sebesar Rp 21 Trilyun sampai Rp 500 triliun tidak boleh muncul dulu, di pengeluaran yang akan datang. Uangnya belum masuk,” kata politikus PKS tersebut.

No comments

Powered by Blogger.