Akhirnya putusan MA, Sah Partai Golkar dipimpin oleh ARB


Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dinyatakan menang di Mahkamah Agung (MA). Tak hanya itu, kubu Ical juga menang di Pengadilan Tinggi Jakarta setelah gugatan Golkar Kubu Agung Laksono (AL) ditolak.
Putusan PT Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Utara yang menyatakan bahwa penyelenggaraan Munas Ancol tidak sah dan kepengurusan yang dihasilkannya yang dipimpin AL juga tidak sah.

“Putusan PN Jakut yang dikuatkan oleh PT Jakarta juga menegaskan bahwa DPP Golkar yang sah adalah yang dihasilkan oleh Munas Bali dipimpin oleh ARB. Sambil menunggu putusan ini inkracht, maka untuk sementara waktu DPP Golkar yang sah adalah DPP Golkar hasil munas Riau tahun 2009 yang juga dipimpin ARB,” beber Pengacara Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, Selasa (20/10/2015).

Menurutnya, dalam putusan tersebut, Agung Laksono juga dilarang melakukan kegiatan apapun mengatasnamakan DPP Golkar.

Tadi siang, kata dia, Mahkamah Agung juga sudah memutusan perkara kasasi partai Golkar yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang isinya membatalkan putusan PTUN Jakarta memenangkan gugatan ARB melawan Menkkumham yang telah menerbitkan SK mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol dipimpin AL.

“Putusan kasasi MA membatalkan putusan PT TUN Jakarta dan kembali menguatkan Putusan PTUN Jakarta. Ini berarti putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan kubu Ical melawan Menkumham berlaku kembali dan dikuatkan oleh MA,” jelas dia.

Dengan putusan kasasi ini, lanjut Yusril, SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar Pimpinan AL kembali dinyatakan MA tidak sah dan MA memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK tersebut.
Lantaran tidak sah dan harus dicabutnya SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol Pimpinan AL, maka sebagai penggantinya tidak ada pilihan lain bagi menkumham kecuali menerbitkan SK baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil munas Bali pimpinan Ical dengan permohonan pengesahanya sudah diajukan Ical akhir 2014 lalu.

“Namun hingga kini tidak pernah dijawab Menkumham,” tukasnya.




No comments

Powered by Blogger.