Sebenarnya Pertamina Milik Siapa?


jabung-online.org - Pertamina kepanjangan dari Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, Pertamina adalah hasil gabungan dari perusahaan Pertamin dengan Permina yang didirikan pada tanggal 10 Desember 1957.

Pertamina adalah Perusahaan Milik Negara

Sebuah pernyataan yang harus dicatat Milik Negara, lalu kita pun teringat pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3 yang isinya sebagai berikut:

Pasal 33 UUD 1945,

2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pertamina adalah perusahaan negara, yang menguasai cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Usaha yang dilakukan Pertamina adalah Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi yang terkandung sebagai kekayaan alam milik negara, dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

Apakah ini sebuah Anomali tentang Pertamina saat ini?

Ataukah UUD 1945 Pasal 33 yang kita baca diatas yang justru sebuah Anomali kehidupan berbangsa dan bernegara? (Anomali adalah penyimpangan atau keanehan yang terjadi atau dengan kata lain tidak seperti biasanya)

Kita tengok realitas dan kenyataan dikehidupan berbangsa dan bernegara dimana Pertamina seolah menjadi Perusahaan milik negara yang mencari keuntungan sebesar besarnya dari Rakyat Indonesia sendiri.

Bahkan Sistem perekonomian yang diterapkan oleh negara Indonesia adalah Sistem perekonomian Pancasila. Ini artinya sistem perekonomian yang dijalankan di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila. Sehingga secara normatif Pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia.

Lalu mengapa Pertamina sebuah perusahaan milik negara memperlakukan rakyatnya sebagai pemilik saham terbesar di negara ini sebagai konsumen yang harus di eksploitasi, seolah Pertamina adalah sebuah perusahaan dengan sistem ekonomi Neoliberal (dimana semua diserahkan kepada pasar dan perdagangan bebas)

Pertamina mencari keuntungan dari rakyat negeri ini yang tak lain adalah pemilik saham terbesar di negara ini.

Ironi, Pertamina bisa membaggakan diri atas kebanggannya mengeksploitasi rakyat sebagi konsumen untuk mencari keuntungan, bukan membanggakan diri sebagai pelayan dan penyambung kehidupan rakyat.

Kalau UUD Pasal 33 adalah sebuah Anomali, lebih baik hapuskan saja; sehingga rasa muak kita menjadi hilang

Janganlah berlindung dengan topeng ekonomi pancasila; kalau otak otak yang menjalankan negeri ini selalu mengukur untung dan rugi (Neoliberal)

Hapuskan UUD 1945 pasal 33 atau jadikan saja Pertamina perusahaan swasta (agar tidak setengah hati); kalau tidak mau; ya bubarkan saja Pertamina sekarang juga; karena ini sebuah praktek yang memuakkan rasa nasionalisme kaum neoliberal. (dw)

No comments

Powered by Blogger.