Pemda dan bisnis Miras di balik rencana Pelonggaran penjualan Miras
ilustrasi penjualan miras
JABUNG-ONLINE.ORG - Di social Media, sedang ramai pembahasan mengenai adanya rencana pelonggaran penjualan Miras (minuman keras). melalui keluarnya aturan relaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Nomor 04/PDN/PER/4/2015
Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Nomor 04/PDN/PER/4/2015 yang melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan No.6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Perizinan Minuman Beralkohol untuk menegaskan kembali peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pengaturan penjualan minuman beralkohol golongan A di wilayah masing-masing dan mendefinisikan secara rinci pengertian tempat penjualan eceran lainnya.
Aturan baru ini nantinya akan memberikan keleluasaan kepada kepala daerah untuk menentukan lokasi mana saja yang diperbolehkan menjual miras jenis bir di daerahnya masing-masing sehingga dikhawatirkan akan membuat penjualan miras kembali marak.
Dibalik aturan baru yang merelaksasi aturan lama yang tidak membolehkan peredaran dan penjualan miras; jelas ini ada upaya membantu Pemerintah Daerah yang memiliki usaha baik langsung ataupun tidak langsung dengan peredaran dan penjualan miras
Apakah pemerintah daerah yang mendesak Menteri Perdagangan?
Ataukah Produsen alias Perusahaan pembuat miras yang mendesak menteri perdagangan?
Atau Pemerintah Daerah yang memiliki PAD dari Setoran Perusahan BUMD yang memiliki usaha pembuatan alias produsen Miras yang mendesak Menteri Perdagangan?
Coba pilih mana analisa yang tepat dibalik rencana pelonggaran penjualan dan peredaran miras karena jelas aturan itu kekuatan hukumnya ditangan pemerintahan daerah baik terkait penjualan atau peredaran Miras.
Mungkin akan lebih baik seperti ini, ada satu daerah akibat Permendag nomor No.6/M-DAG/PER/1/2015yang mengalami kerugian besar akibat pembatasan penjualan dan peredaran miras tersebut baik PAD (Pendapatan Asli Daerah) ataupun keberlangsungan usaha tersebut.
Jelas, ada yang membuat Thomas Lembong sang Menteri Perdagangan membiarkan Dirjen nya membuat aturan pelonggaran Miras.
Ada satu daerah yang bangga akan PAD nya dari laba usaha peredaran dan penjualan miras, ingat Pemerintah Daerah seperti yang dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Nomor 04/PDN/PER/4/2015 akan memiliki hak yang besar untuk mengatur peredaran dan penjualan Miras.
Yang lebih ironis adalah; Menteri Perdagangan saat ini tak gentle (jantan) buat aturan sendiri untuk merubah aturan yang telah di buat Menteri Perdagangan sebelumnya yaitu Rachmat Gobel, dengan membiarkan dirjen nya membuat aturan relaksasi dari aturan yang dibuat Menteri Perdagangan Rchmat Gobel terkait peredaran dan penjualan Miras.
Misal saja, Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengeluarkan peraturan secara langsung, dengan PERMENDAG untuk merubah aturan sebelumnya; tapi ini kan tidak, justru disuruh Dirjen nya untuk membuat aturan perubahan penjelasan dengan menitikberatkan Pemerintah Daerah
Bukankah justru Pemerintah daerah sebagai pemilik wilayah hukum didaerah diatur oleh pusat; adanya peraturan Dirjen ini jelas Pusat ‘memberikan wewenangnya’ ke daerah; berbeda denga aturan yang dikeluarkan Menteri perdagangan Rachmat Gobel yang menginginkan Pusat yang mengatur aturan semuanya terkait aturan peredaran dan penjualan miras
Thomas Lembong jelas tak mau disalahkan seandainya ada ‘protes atau penolakan keras’ dari masyarakat, karena ini sebuah keputusan tidak populis bagi masyarakat.
Maka dibuatlah peraturan Dirjen Perdagangan untuk memberikan kekuasaan kepada Pemerintah daerah untuk menagtur peredaran dan penjualan Miras
Taktik taktik ‘mengakali’ seperti ini mudah terbaca, apabila ada aturan yang tidak menguntungkan bagi pengusaha; taktik ‘mengakali’ peraturan menteri perdagangan yang sudah ada; maka Dirjen Perdagangan pun membuat peraturan perubahan penjelasan.
Yang mungkin menjadi pertanyaan; apa dan siapa yang membuat Thomas Lembong melakukan taktik ‘mengakali’ tersebut?
Apakah Pemerintah Daerah? ataukah Pemimpin Nasional yaitu Presiden?
Jawabannya, Menteri Perdagangan itu dibawah siapa? sehingga menteri tersebut tunduk dan dapat mau melaksanakan perintah.
Lalu untuk alasan apa, yang membuat Presiden harus ‘memerintahkan’ taktik mengakali peraturan Menteri perdagangan sebelumnya yang melarang dan membatasi peredaran dan penjualan miras
Apakah karena bersamaan dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi oleh Presiden? sehingga Peraturan yang dianggap menghambat usaha harus ‘diakali’ bahkan dihapuskan
Karena pelonggaran penjualan miras ini sebuah keputusan tidak populis, maka harus di akali bukan dihapuskan, Presiden aman, Mendagnya pun aman, tinggal dirjen perdagangannya yang menjadi target kesalahan.
Ataukah Pemimpin Pemerintah daerah dan Presiden yang memasukkan taktik ‘mengakali’; ini disela sela acara blusukan dan periksa gigi barengan. (dw)
Sumber : http://lingkarannews.com/pemda-dan-bisnis-miras-di-balik-rencana-pelonggaran-penjualan-miras/
Post a Comment