Apa hukumnya meninggalkan shalat Jum'at tiga kali berturut-turut, kafirkah !!
🌾🌷Assalamu ‘Alaikum, Wr.Wb. Apa hukumnya meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut kafirkah ? (Hamba Allah)🌷🌾
✔ Jawab:
Wa ‘Alaikum Salam Wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal hamdulillah washalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ba’d:
Sejak kecil kita memang diberitahu oleh guru agama atau guru ngaji bahwa orang yang meninggalkan shalat jumat 3 kali berturut-turut maka kafir .. tetapi benarkah itu adakah dalilnya?
👉 Dalam sebuah riwayat shahih diceritakan:
رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda: “Hendaklah orang-orang itu menghentikan perbuatannya meninggalkan shalat Jumat, atau kalau tidak, Allah akan menutup mata hati mereka, kemudian mereka akan dimasukkan ke golongan orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim No. 865, An Nasa’i No. 1370, Ahmad No. 3099, Ad Darimi No. 1611)
Apa makna hadits di atas? Imam An NawawiRahimahullah memaparkan:
قَالَ الْقَاضِي : اِخْتَلَفَ الْمُتَكَلِّمُونَ فِي هَذَا اِخْتِلَافًا كَثِيرًا فَقِيلَ : هُوَ إِعْدَام اللُّطْف وَأَسْبَاب الْخَيْر ، وَقِيلَ : هُوَ خَلْق الْكُفْر فِي صُدُورهمْ وَهُوَ قَوْل أَكْثَر مُتَكَلِّمِي أَهْل السُّنَّة . قَالَ غَيْرهمْ : هُوَ الشَّهَادَة عَلَيْهِمْ ، وَقِيلَ : هُوَ عَلَامَة جَعَلَهَا اللَّه تَعَالَى فِي قُلُوبهمْ لِتَعْرِف بِهَا الْمَلَائِكَة مَنْ يُمْدَح وَمَنْ يُذَمّ .
“Berkata Al Qadhi: Para Ahli kalam berbeda pendapat dengan perbedaan yang banyak, dikatakan tentang hadis tersebut: maksudnya adalah hilangnya kelembutan dan sebab-sebab kebaikan. Dikatakan pula: perilaku kekufuran di dalam dada mereka dan ini merupakan pendapat kebanyakan ahli kalam dari Ahlus Sunnah. Berkata selain mereka: itu adalah kesaksian atas mereka, dan dikatakan pula: itu adalah tanda yang Allah Ta’ala jadikan ke dalam dada mereka yang dengannya malaikat bisa mengetahui siapa yang sedang dicela dan siapa yang dipuji.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/153)
Imam Abul Hasan As Sindi berkata:
قَالَ الْقُرْطُبِيّ وَالْخَتْم عِبَارَة عَمَّا يَخْلُقهُ اللَّه تَعَالَى فِي قُلُوبهمْ مِنْ الْجَهْل وَالْجَفَاء وَالْقَسْوَة
“Berkata Imam Al Qurthubi, maksud dari tertutup adalah ungkapan dari apa-apa yang Allah Ta’ala ciptakan dalam hati-hati mereka berupa kebodohan, kasar, dan keras.” (Imam Abul Hasan As Sindi, Hasyiah As Sindi ‘Ala Sunan An Nasa’i, 3/89)
👉 Sekarang hadits yang lainnya:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda: “Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jumat TIGA KALI, karena menganggap remeh, maka Allah akan tutup hatinya.” (HR. At Tirmidzi No. 500, katanya: hasan. Abu Daud No. 1052, An Nasa’i No. 1369, Al Hakim, Al Mustadrak No. 1034, katanya: shahih sesuai syarat Muslim. Dishahihkan pula oleh Imam Ali Al Qari dalam Mirqah Al Mafatih, 3/1024)
Apa kata ulama tentang makna hadits ini?
يَمْنَع إِيصَال الْخَيْر إِلَيْهِ ، وَقِيلَ كَتَبَهُ مُنَافِقًا
“Tercegahnya kebaikan yang sampai kepadanya, dan dikatakan: dia ditetapkan sebagaimunafiq.” (Imam Ali Al Qari, Mirqah Al Mafatih, 3/1024. Imam Abul ‘Ala Abdurrahman Al Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 3/11)
Para Ulama mengkategorikan Munafiq adalah kafir juga, mereka Allah Ta’ala sejajarkan di neraka jahanam (lihat At Taubah: 68)
Imam Abul Hasan As Sindi berkata tentang hadits tersebut:
أَيْ خَتَمَ عَلَيْهِ وَغَشَّاهُ وَمَنَعَهُ الْأَلْطَاف وَالطَّبْع بِالسُّكُونِ الْخَتْم وَبِالْحَرَكَةِ الدَّنَس وَأَصْله الدَّنَس وَالْوَسَخ يَغْشَيَانِ السَّيْف مِنْ طَبَعَ السَّيْف ثُمَّ اُسْتُعْمِلَ فِي الْآثَام وَالْقَبَائِح
“Yaitu Allah menutup atas hatinya, dan menutupi dan mencegahnya dari kelembutan, dan tertutup dengan begitu melekat, oleh gerakan kotoran, dan dasarnya telah kotor dan kusam yang keduanya menutupi pedang yang tertutup oleh kotoran (karat), kemudian digunakan dalam perbuatan dosa dan keburukan.” (Hasyiah As Sindi ‘Ala Sunan An Nasa’i, 3/88)
Nah, jadi tidak ada hadits yang mengatakan kafir bagi yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali tanpa ‘udzur, itu hanya salah satu tafsir ulama atas hadits tersebut yang menyebutnya sebagai munafiq.
Demikian. Wallahu A’lam
🌿🌿🌴🌴
����������
✏ Farid Nu'man Hasan
��Dipersembahkan oleh grup WA - MANIS - MAJELIS IMAN ISLAM ��
- Twitter: @GrupMANIS
- Blog: www.grupmanis.blogspot.com
�� Sebarkan! Raih pahala..
Post a Comment