Fiqih Da’wah (bag.1)
📝Farid Nu'man Hasan, SS
📕 Definisi
✔Secara bahasa Ad Da’wah - الدعوة adalah:
◀ النداء :
seruan, panggilan
◀الدعاء :
permohonan, permintaan
◀ الطلب :
tuntutan.
(Lengkapnya Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 20/319-321)
✔ Secara istilah adalah:
دعوة الناس الى الله بالحكمة و الموعظة الحسنة حتى يكفروا بالطاغوت و يؤمنوا بالله و يخرجوا من جاهلية الى نور الإسلام
"Seruan manusia menuju (agama) Allah dengan cara hikmah dan memberikan pelajaran yang baik sampai manusia ingkar terhadap thaghut dan beriman kepada Allah, dan keluar dari jahiliyah menuju cahaya Islam"
📕 Hukumnya
Para ulama sepakat bahwa da’wah adalah fardhu (wajib), hal ini ditunjukkan oleh dalil-dalil berikut:
📖 وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (QS. Ali Imran: 104)
📖 ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. An Nahl: 125)
Tetapi, para ulama berbeda tentang kewajibannya itu fardhu ‘ain atau kifayah? Imam Ibnu Katsir berpendapat da’wah adalah fardhu ‘ain, ketika Beliau menjelaskan surat Ali ‘Imran 104: wal takun minkum ummah … :
✏ “Maksud ayat ini adalah bahwa hendaknya ada segolongan umat ini yang menjalankan tugas ini, walau pun kewajibannya adalah berlaku bagi tiap pribadi pada umat ini sesuai kemampuannya. Sebagaimana hadits Shahih Muslim dari Abu Hurairah,1) bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu ubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka ubahlah dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.”
(Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/91. Dar Ath Thayibah)
Jadi, kata min -من pada kata منكم (minkum – di antara kalian) bukan berfungsi تبعيضية - tab’idhiyah (menyatakan sebagian), tetapi menyatakan تأكيدية - ta’kidiyah (penegasan). Sehingga artinya bukan bermakna “hendaknya ada sebagian kalian ..”, tetapi bermakna “hendaknya kalian ..!” Pendapat ini juga diikuti oleh Al ‘Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah.
Sementara, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah menyatakan bahwa da’wah adalah fardhu kifayah, berikut ini perkataannya:
✏ “Para ulama menjelaskan bahwa da’wah adalah fardhu kifayah, yaitu pada sebuah daerah mesti ada aktifitas da’wahnya para da’i, walau pun aktifitas da’wah dibutuhkan di setiap daerah dan wilayah namun dia adalah fardu kifayah yang jika sudah ada yang menjalankannya maka gugurlah kwajiban bagi yang lainnya, bagi yang lain itu menjadi sunah muakadah dan merupakan amal shalih yang agung.
Jika penduduk di sebuah wilayah belum ada yang menjalankan aktifitas da’wah, maka semuanya berdosa, maka menjadi wajib bagi semuanya, dan seluruhnya wajib menjalankannya sesuai kekuatannya.”
(Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz, Ad Da’wah Ilallah wa Akhlaqud Du’aah, Hal. 15. Ri-asah Idarah Al Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’, 2002M-1423H. KSA)
Bagi yang ingin memperluas masalah hukum da'wah silahkan lihat Tafsir Ibnu Katsir pada surat Al Maidah ayat 105.
(Bersambung .... Insya Allah) ------> (Fiqih Da'wah Bagian 2)
Notes:
1) Hadits ini tidak diriwayatkan dari Abu Hurairah sebagaimana dikatakan Imam Ibnu Katsir. Dalam Shahih Muslim (No. 49) diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu. Oleh karena itu Syaikh Ahmad Syakir menganggap ini merupakan wahm (keraguan) dari Imam Ibnu Katsir.
🔶🔷🔶🔷
Wallahu A’lam
🌿🌴🌿🌴
🌼Dipersembahkan oleh grup WA - MANIS - MAJELIS IMAN ISLAM 🌼
- Twitter: @GrupMANIS
- Blog: www.grupmanis.blogspot.com
💼 Sebarkan! Raih pahala...
Post a Comment