Diperiksa Kejaksaan Kasus 2012, Ini Penjelasan Ridwan Kamil
JABUNG-ONLINE.ORG - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil hari ini (Kamis, 17/9/2015) diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah sebesar Rp 1,3 miliar. Dana hibah itu diberikan Pemerintah Kota Bandung kepada Bandung Creative City Forum (BCCF) pada 2012, dimana Ridwan Kamil saat itu adalah Ketua BCCF.
Ridwan Kamiul diperiksa di Kantor Kejati Jabar Jalan LL RE Martadinata (Jalan Riau), Bandung, Kamis (17/9) pukul 15.30 WIB dan keluar pukul 17.30 WIB.
Usai diperiksa penyidik, Emil sapaan akrabnya meluruskan segala tudingan atas dugaan korupsi yang dialamatkan pada Bandung Creative City Forum (BCCF) pada 2012 lalu. Di mana saat itu Emil, menjabat sebagai ketua.
“Jadi saya hari ini memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan. Sebagai warga negara yang baik saya memenuhi undangan,” kata Emil usai pemeriksaan.
Ada pun yang ditanyakan penyidik Kejati Jabar adalah pertanggungjawaban kegiatan yang dibuat BCCF. Sebab komunitas kreatif tersebut sudah menerima dana hibah dari Pemkot Bandung Rp 1,3 miliar.
“Yang ditanyakan tadi, bahwa Saya pernah menjabat ketua BCCF. Kemudian ada yang melaporkan dan minta pertanggungjawaban apa yang dikerjakan dan kegiatannya apa. Nah ini kegiatannya,” ungkap Emil sembari memperlihatkan dokumentasi kegiatan BCCF.
Menurutnya BCCF lahir dari organisasi kreatif yang ingin memberikan kontribusi untuk Kota Bandung. Serangkaian kegiatan pada tiga tahun lalu itu salah satunya gelaran Helarfest. “Kami ini organisasi baik-baik. Orang kreatif. Dana yang diberikan sudah dibelanjakan, sudah sesuai,” ungkapnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berikut pertanggungjawabannya juga sudah dilaporkan, berikut audit BPK yang dilakukan pada 2013 lalu. “Sudah dilaporkan, sudah diperiksa BPK, dan tidak ada masalah, tidak ada temuan (dugaan korupsi). Yang terakhir itu yang harus ditekankan,” tandasnya.
“Jadi saya hari ini hanya untuk klarifikasi saja. Pertanggungjawabannya juga sudah tepat waktu,” tutur Emil menambahkan, seperti dilansir merdeka.com.
Post a Comment