Bolehkah Makan Daging Qurban Lebih Dari 3 Hari?

Illustrasi daging kurban

📝Dra. Indra Asih

Kesimpulan yang salah muncul ketika kita membaca hadits yang merupakan potongan hadits:

مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ 

Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga. (HR. Bukhari).

Bagaimana cara yang benar bagi kita untuk memahami hadits ini? 

Dan faktor kesalahan sebagian besar kita dalam hal ini bukan karena tidak berdalil dengan hadits shahih, melainkan karena kekurangan dalil alias hanya membaca satu dua dalil, itupun hanya sepotong-sepotong. 

Kalau kita selami hadits di atas, kita dengan mudah akan menemukan jawabannya.

Larangan itu sifatnya sementara saja, dan kemudian larangan itu pun dihapus.

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama atas dihapuskannya larangan ini, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abdil Bar di dalam kitab Al-Istidzkar.

Memang benar bahwa di jalur riwayat dan versi yang lain, disebutkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahuanhu tidak mau memakan daging hewan udhiyah, bila sudah disimpan selama tiga hari.

عَنْ سَالِمٍ عَنِ بْنِ عُمَرَ  أَنَّ رَسُولَ اللهِ  نَهَى أَنْ تَأْكُلَ لُحُوْمَ الأَضَاحِي بَعْدَ ثَلاَثٍ . قال سالم : فَكَانَ ْبنُ عُمَرَ لاَ يَأْكُلُ لُحُوْمَ الأَضَاحِي بَعْدَ ثَلاَثٍ

Dari Salim dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW melarang kamu memakan daging hewan udhiyah yang sudah tiga hari. Salim berkata bahwa Ibnu Umar tidak memakan daging hewan udhiyah yang sudah tiga hari (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam Fathul Bari mengutip penjelasan Asy-Syafi’i, beliau menyebutkan bahwa kemungkinan Ibnu Umar belum menerima hadits yang menasakh(menghapus) larangan itu.

 Terusan dari hadits di atas adalah :

فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »

Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, 
”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” 
Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. 
Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.”
(HR. Bukhari)

Jadi jelaslah bahwa kenapa Nabi SAW pada tahun sebelumnya melarang umat Islam menyimpan daging hewan udhiyah lebih dari tiga hari. Karena saat itu terjadi paceklik dan kelaparan dimana-mana. Beliau ingin para shahabat berbagi daging itu dengan orang-orang, maka beliau melarang mereka menyimpan daging agar daging-daging itu segera didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Tetapi tahun berikutnya, ketika mereka menyimpan daging lebih dari tiga hari, Rasulullah SAW membolehkan. Karena tidak ada paceklik yang mengharuskan mereka berbagi daging.

Hadits di atas juga dikuatkan dengan hadits lainnya, sebagai berikut :

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

“Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. 
Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.” 
(HR. Tirmizi)

Jadi daging hewan qurban, hukumnya boleh dimakan kapan saja, selagi masih sehat untuk dimakan. 

Apalagi sekarang di masa modern ini, sebagian umat Islam sudah ada yang mengkalengkan daging qurban ini, sehingga bisa bertahan cukup lama. 

Karena sudah dikalengkan, mudah sekali untuk mendistribusikannya kemanapun, dengan tujuan untuk membantu saudara kita yang kelaparan, entah karena perang atau bencana alam.

Walau pun afdhalnya tetap lebih diutamakan untuk orang-orang yang lebih dekat, namun bukan berarti tidak boleh dikirim ke tempat yang jauh tapi lebih membutuhkan.

Jadi boleh saja memakan daging qurban, walau pun sudah tiga tahun yang lalu disembelihnya, yang penting belum melewati batas kadaluarsa.

Wallahu a'lam

🌼Dipersembahkan oleh grup WA - MANIS - MAJELIS IMAN ISLAM 🌼

- Twitter: @GrupMANIS
- Blog: www.grupmanis.blogspot.com

💼 Sebarkan! Raih pahala...

No comments

Powered by Blogger.