Bermakmum di Rumah Sedangkan Imam di Masjid

Farid Nu'man Hasan, SS
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa man waalah, wa ba’d:

Shalatnya kaum laki-laki -yang sedang tidak ada ‘udzur syar’i- di masjid sangat dianjurkan oleh syariat ini. Berdasarkan beberapa dalil-dalil berikut:

▶ Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ، فَيُحْطَبَ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ، فَيُؤَذَّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ، فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ


Demi yang jiwaku ada ditanganNya, aku berkeinginan kuat memerintakan manusia untuk mengumpulkan kayu bakar, lalu memerintahkan mereka untuk menyerukan adzan shalat, lalu memerintahkan seseorang untuk mengimami manusia. Lalu aku datangi kaum laki-laki yang tidak ikut berjamaah lalu saya bakar rumah-rumah mereka. (HR. Al Bukhari No. 644)

▶ Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

إِنْ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَّمَنَا سُنَنَ الْهُدَى، وَإِنَّ مِنْ سُنَنَ الْهُدَى الصَّلَاةَ فِي الْمَسْجِدِ الَّذِي يُؤَذَّنُ فِيهِ


Sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah mengajari kami sunah-sunah petunjuk, dan di antara sunah petunjuk itu adalah shalat di masjid yang sudah diserukan adzan di dalamnya. (HR. Muslim No. 654)

▶ Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, dari Rasulullah ﷺ, katanya:

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ، فَلَا صَلَاةَ لَهُ، إِلَّا مِنْ عُذْرٍ


Barang siapa yang mendengarkan adzan lalu dia tidak mendatangi masjid (untuk berjamaah), maka tidak ada shalat baginya, kecuali bagi yang ‘udzur. (HR. Ibnu Majah No. 793, Dishahihkan oleh Imam Al Hakim, Imam An Nawawi, Imam Ibnu Hajar, Imam Adz Dzahabi, Imam Abdul Haq, Syaikh Al Albani, dan sebagainya)

Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma menjelaskan yang dimaksud dengan ‘udzur adalah rasa takut atau sakit. (Lihat Sunan Abi Daud No. 551, Sunan Ad Daruquthni No. 1557, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 896, Al Baihaqi dalam As Sunan Ash Shaghir No. 486, dll)

Dan masih banyak lagi hadits-hadits senada yang mendorong kita, khususnya kaum laki-laki, untuk shalat wajib secara berjamaah di masjid. Oleh karena itu berbagai riwayat ini dipahami beragam oleh para imam kaum muslimin sejak masa salaf dan khalaf, bahwa berjamaah bersama kaum muslimin itu:

1⃣ Berjamaah di masjid merupakan syarat sahnya shalat, alias tidak sah jika tidak berjamaah. Ini pendapat Imam Daud Azh Zhahiri dan yang mengikutinya. (Fathul Bari, 2/126), ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. (Majmu’ Al Fatawa, 11/615), juga Imam Ibnu ‘Aqil Al Hambali. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 27/166)

2⃣ Fardhu ‘ain, ini pendapat Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma (Riwayat Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 1914, 1916), juga pendapat Atha’, Al Auza’i, Imam Ahmad, dan jamaah ahli hadits kalangan Syafi’iyah seperti Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir, Ibnu Hibban. (Fathul Bari, Ibid). Juga pendapat yang dipilih oleh para ulama kerjaan Arab Saudi di Al Lajnah Ad Daimah. 

3⃣ Fardhu kifayah, ini pendapat Imam Asy Syafi’i dan mayoritas Syafi’iyah generasi terdahulu, dan kebanyakan Malikiyah dan Hanafiyah. (Ibid)

4⃣ Sunnah Muakadah, ini pendapat yang lebih resmi dari Hanafiyah, mayoritas Malikiyah, dan sebagian Syafi’iyah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 27/165

Jadi, kalau diperhatikan semua perbedaan ini, mayoritas ulama baik salaf dan khalaf menyatakan wajib berjamaah di masjid bersama kaum muslimin. (Majmu’ Al Fatawa, 11/615) Maka, sebagai upaya keluar dari khilafiyah ini adalah sebaiknya tetap menjaga untuk berjamaah di masjid. Sehingga diperspektif pendapat mana pun posisi kita sebagai laki-laki tetap aman.

👥 Makmum Di Rumah Sedangkan Imam di Masjid

Sebenarnya yang seperti ini tidak perlu terjadi seandainya orang tersebut mau menghormati tata krama shalat berjamaah, yaitu di masjid. Lain halnya jika jamaah membludak sehingga shaf pun melebar dan meluas sampai jalan-jalan dan rumah-rumah sekitar masjid, ini tidak masalah sebab masih adanya ketersambungan shaf, seperti yang kita lihat di sebagian masjid perumahan ketika shalat ‘Id misalnya.
Dari Ma’mar, dari Hisyam bin ‘Urwah, katanya:

جِئْتُ أَنَا، وَأَبِي مُرَّةَ، فَوَجَدْنَا الْمَسْجِدَ قَدِ امْتَلَأَ، فَصَلَّيْنَا بِصَلَاةِ الْإِمَامِ فِي دَارٍ عِنْدَ الْمَسْجِدِ بَيْنَهُمَا طَرِيقٌ


Aku dan Abu Murrah datang ke masjid, dan kami dapatkan masjid sudah penuh maka kami pun shalat (bersama imam di masjid) di rumah yang berada di samping masjid yang di antara keduanya dipisahkan oleh jalan. (Lihat Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf, No. 4885)

Namun, kasus yang terjadi adalah makmum seorang diri di rumahnya, alias berbeda gedung dengan masjid, dan dia berimam kepada imam di masjid yang terpisah darinya, bahkan sudah terhalang dinding, jalan, bahkan mungkin parit/selokan. Sehingga dia tidak melihat gerakan imam, hanya mengandalkan suara imam saja. Ini bagaimana? Ada beberapa pendapat:


✔Pertama. Ini tidak sah. Inilah pendapat Umar bin Al Khathab, Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah. Ada beberapa alasan:

🔷 Syarat sahnya makmum adalah dia mesti mengetahui gerak-gerik imam dan mendengar suaranya. Ini dikatakan Asy Syaikh Abdul Qadir Ar Rahbawi dalam Ash Shalatu ‘Ala Madzahibil Arba’ah. Maka tidak sah pula berimam dengan imam yang ada di radio dan TV.

🔶 Terpisahnya makmum tersebut dengan imam, oleh adanya jalan, atau sungai, sehingga terputusnya shaf merupakan sebab tidak sahnya shalat baginya. (Kasyaaf Al Qinaa’, 1/493), yang serupa dengan ini adalah seorang yang berjamaah di sebuah perahu sementara imamnya di perahu lainnya secara tidak berbarengan, maka ini juga tidak sah, sebab air adalah jalanan, bukan shaf yang besambung, kecuali jika darurat perang. (Ibid)

🔷 Sebagian imam ada yang menyatakan batal shalat sendiri di belakang shaf, padahal dia masih di dalam masjid dan masih bisa masuk ke shaf, apalagi berjamaah dengan memisahkan diri di rumahnya yang jelas jauh dari jamaah. Imam Ahmad, Ishaq, Hammad, Ibnu Abi Laila, Waki’, Hasan bin Shalih, Ibrahim An Nakha’i, Ibnul Mundzir, mereka mengatakan: “Barang siapa yang shalat seorang diri satu rakaat sempurna di belakang shaf, maka batal shalatnya.” (Fiqhus Sunnah, 1/244)

Mereka beralasan dengan hadits Wabishah bin Ma’bad:

سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن رجل صلى خلف الصف وحده؟ فقال 
(يعيد الصلاة)
Rasulullah ﷺ ditanya tentang shalat seseorang sendirian di belakang shaf? Beliau menjawab: “Ulangi shalatnya.” (HR. At Tirmdzi No. 230, katanya: hasan. Abu Daud No. 682, Ibnu Majah No. 1004, Ahmad No. 18002, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 18002. Juga dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam berbagai kitabnya)

Untuk pembahasan shalat sendiri di belakang shaf ada kajian tersendiri, dan bukan di sini pembahasan detailnya. Insya Allah.

✔ Pendapat kedua. Shalat ma’mum tetap sah tapi bersyarat. Ini pendapat Malikiyah yaitu dengan syarat ma’mum masih bisa melihat dan mendengar imam, ada pun larangan terputusnya shaf bagi Malikiyah berlaku untuk shalat Jumat, bukan shalat lainnya. Sedangkan Imam Syafi’i mensyaratkan jarak terpisahnya gedung tidak boleh lebih dari 300 dzira’ (hasta), jika kurang dari itu maka tidak sah. 

Diriwayatkan oleh Shalih bin Ibrahim:

أَنَّهُ رَأَى أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ صَلَّى الْجُمُعَةَ فِي دَارِ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بِصَلَاةِ الْوَلِيدِ بْنِ عَبْدِ الْمَلِكِ وَبَيْنَهُمَا طَرِيقٌ


Bahwasanya dia melihat Anas bin Malik shalat Jumat di rumah Humaid bin Abdirrahman, yang menjadi imam adalah Al Walid bin Abdil Malik, dan di antara keduanya terpisahkan oleh jalan. (Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 4887)

Walau ini diperselisihkan, tetaplah shalat tersebut jika dalam keadaan tidak normal, jika dalam keadaan normal maka di masjid bersama imam dan kaum muslimin sepakat oleh semuanya untuk diikuti. Di sisi lain, hikmah berjamaah dan kebersamaan baru bisa kita rasakan dengan berjamaah di masjid, bukan memisahkan diri di rumah.

Wallahu A’lam

🌿🌴🌿🌴

🌼Dipersembahkan oleh grup WA - MANIS - MAJELIS IMAN ISLAM 🌼

- Twitter: @GrupMANIS

💼 Sebarkan! Raih pahala...

No comments

Powered by Blogger.