Pulau Bidadari Labuan Bajo Dikuasai Asing
JABUNG ONLINE - Klaim kepemilikan Pulau Bidadari, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, oleh warga negara Amerika Serikat bernama Ernes Lewandosky memaksa pimpinan Komisi dan anggota komisi III DPR-RI melakukan sidak ke pulau yang ditempuh 15 menit menggunakan speed boat dari Labuan Bajo.
Konon kabarnya pulau seluas 30 hektare ini dijual oleh warga Labuan Bajo yang mengklaim sebagai pemilik pulau bernama Haji Machmud kepada Ernest dengan total transaksi Rp774 juta rupiah.
Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Jumat siang 31 Juli 2015, Komisi III membawa serta Kanwil Imigrasi NTT serta Kapolres Manggarai Barat AKBP. Jules Abbas.
Bidadari RESORT HOTEL dikenal sebagai kawasan dengan pengamanan super ketat. Kapal dan pengunjung dilarang keras mendekati kawasan ini. Hanya tamu asing yang melakukan reservasi dan menginjakkan kaki di pulau seluas 25 hektare dengan pasir pantai sepanjang hampir 1000 meter itu.
“Kami sempat diinterogasi oleh satpam. Untung ada Kapolres dan Kepala Imigrasi NTT. Kalau tidak kami sudah diusir pulang,” kata Anggota Komisi III Wenny Haryanto kepada VIVA, di Labuan Bajo Manggarai Barat Jumat petang 31 Juli 2015.
Tidak bayar pajak
Dalam sidak yang berlangsung hampir dua jam tersebut, Komisi III menemukan keanehan dari dokumen RESOR mewah itu. Tidak ditemukan satupun dokumen pajak dari resort mewah yang bertarif Rp5 juta per malam untuk satu cottage tersebut.
“Bill kamar dan bill makanan serba manual. Serta tak ada rincian pajak di setiap bill HOTEL dalam pulau indah itu. Mestinya wajib ada PPH 10 persen untuk setiap bill,” ujar Henny.
“Resort ini tidak menerima tamu domestik dan seluruh reservasi dan pembayaran dilakukan di luar negeri. Semuanya tamu bookingan internasional,” lanjut Politikus Golkar ini.
Henny menjelaskan, pihak RESORT memilih bungkam saat ditanyai hal-hal lain terkait keberadaan RESORT mewah tersebut.
“Stafnya bilang, bos mereka yang bernama Ernest itu sedang berada di luar negeri,” katanya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menegaskan akan meneliti lebih lanjut hasil inspeksi mendadak tersebut. Politisi Demokrat itu bahkan mengendus adanya perbuatan pidana dibalik keberadaan resort yang memiliki 10 unit cottage itu.
“Nanti kita libatkan Polri dan Pemda Mabar. Kalau ada pelanggaran pidananya Polri harus seret pemiliknya ke pengadilan. Orang asing tidak boleh seenaknya beronvestasi. Izin operasi resort ini harus di tinjau kembali,” kata Benny.
Sebagaimana diketahui Pulau Bidadari merupakan satu dari empat pulau cantik di sekitar Taman Nasional Komodo (Pulau Komodo, Pulau Rinca, dan Pulau Padar).
sumber: viva.co.id
Post a Comment