Pasal Penghinaan; Harusnya koreksi mengapa ada Penghinaan
Presiden Jokowi berencana akan mengadakan kembali Pasal Penghinaan Presiden pada KUHP dan rencana ini didukung Wakil Presiden Jusuf kalla.
Sebenarnya langkah Presiden Jokowi ini mungkin dilandasi dari begitu banyaknya pihak yang melakukan apa yang dianggap ‘penghinaan’ kepada Posisi Kepala Negara atau Presiden RI, salah satu melalui laman social media yang sering ditemui
Dengan Langkah Presiden Jokowi ini, dapat di artikan ada sifat ‘alergi’ atas kritikan atau tidak mau diungkit atau dikiritik terkait kebijakan Presiden dan ini seolah menjadi kaca mundurnya demokrasi kembali pada era Orde Baru.
Dulu sewaktu menjadi capres, Jokowi bahkan selalu bicara kesiapan untuk dikritik, dihina dan dibully seandainya programnya tidak sesuai rencana yang dirinya buat, tetapi dengan rencana menghidupkan pasal penghinaan ini? seolah Janji jokowi ketika pencapresan tersebut berubah menjadi seperti nasi basi
Harusnya Presiden Jokowi lakukan koreksi, mengapa selalu ada pihak yang menjadi pengkritik terkesan membully dan menhina dirinya, pernahkah ada upaya dari Presiden Jokowi ‘merangkul’, ‘menyatukan dan ‘kebersamaan’ selayaknya Presiden semua golongan dan kelompok; tidak seperti saat ini, Jokowi seolah menjadi presiden milik relawan, dan kelompok pendukungnya sendiri
Lebih baik mengambil posisi mengoreksi diri sebagai bagian sifat kenegarawanan
Daripada nanti akan sibuk menghitung berapa banyak penjara yang harus disiapkan untuk menampung pengkritik, pembully dan penghina dirinya; karena yakinlah tidak akan mudah melakukan pembungkaman, karena itu berbicara dan mengutarakan pendapat adalah bagian dari demokrasi yang dulunya juga berjasa mengantarkan Jokowi menjadi Presiden negeri ini.
Ironis, produk demokrasi akhirnya harus berikap anti demokrasi karena tidak siap hadapi perbedaan diri
Sumber : Lingkarannews.com
Post a Comment