Merdeka itu Ketika Kekayaan Alam Dipergunakan Untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat
Merdeka itu, ketika bisa dengan leluasa menikmati hasil kemerdekaan dengan rasa nasionalisme, semua sumber daya alam baik di dalam tanah atau di atas negeri ini dikuasai oleh negara dan diberikan untuk mensejahterakan seluruh rakyatnya.
Masih banyak di negeri ini, yang belum teraliri listrik karena kurangnya pembangunan serta kurangnya sumber daya yang ada di daerah tersebut, karena semuanya sudah dikuasai asing.
Merdeka itu, ketika pemimpin negeri ini paham isi dan tujuan adanya pasal 33 UUD 1945.
UUD 1945 bukankah menjadi pedoman berbangsa bagi negeri ini selain Pancasila?
Bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Sekarang, sumber air saja sampai dikuasai asing sementara bangsa ini hanya menjadi kuli di negeri sendiri. Lalu dimana kah kalimat merdeka itu kini?
Liahtlah peta penguasaan kekayaan alam Indonesia saat ini:
"Di awal abad ke-21 tarikh Masehi ini, saya memberi kesaksian, bahwa meskipun Negara Indonesia adalah negara merdeka, tetapi Rakyat Indonesia, atau Bangsa Indonesia, belukm merdeka" -(alm)Rendra, 1999-.
Post a Comment