Hasil TPF Komat untuk Tolikara: Ada Upaya Sistematis, Penyerangan Bukan Spontanitas


JABUNG ONLINE - Tim Pencari Fakta (TPF) Komite Umat untuk Tolikara (Komat), Papua melaporkan ada beberapa kesimpulan terkait insiden yang dinilai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) itu. Laporan kesimpulan ini menyesuaikan penelusuran langsung di Tolikara yang dilakukan Tim Komat pasca kejadian tersebut.

Ketua TPF Komat Ustadz Fadlan Garamatan mengatakan insiden Tolikara bukan kasus kriminal biasa. Aksi penyerangan ini juga bukan spontanitas namun yang sudah direncanakan secara sistematis.

“Diduga ada upaya sengaja menciptakan, mengusik kehidupan beragama secara sistematis. Faktanya ada massa yang mengepung jamaah salat Id dari tiga titik. Ada suara komando untuk menyerang,” kata Fadlan di Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Kemudian, pihak Gereja Injili di Indonesia (GIDI) dinilai melakukan pelanggaran HAM karena menghalangi umat lain untuk beribadah.

“Fakta lain pembakaran dimulai dari rumah ketua DKM yang jaraknya dekat dengan mesjid,” sebutnya.

Selain itu, kesimpulan lain mesti ada pengusutan tuntas soal motif surat GIDI yang beredar. Fadlan meminta agar kepolisian harus memeriksa dan menjadikan tersangka pihak yang menanda tangani surat tersebut.

Kejanggalan lain, seminar KKR di Tolikara yang dijadikan alasan larangan salat Id tak berizin. Padahal, acara seminar ini dihadiri lebih dari 2000 peserta.

“Itu tidak berizin, ada 2000 peserta di antaranya Israel, Belanda, dan Papua Nugini,” ujarnya.

Penemuan lain yang diperoleh Tim Komat adalah pengakuan pedagang sembako bernama Ali Usman di Tolikara bahwa surat edaran GIDI mewajibkan pengecatan kios-kios, rumah dengan warna putih biru, mirip bendera Israel. Jika pedagang, mengabaikan atau mengindahkan maka akan didenda sebesar Rp 500 ribu.

“Ini motifnya apa kaitannya, tampak sekali kepentingan asing? Ini kan Papua menjadi incaran asing, agar wilayah ini lepas dari Indonesia. Maka pemerintah harus jeli, agar tidak telat,” tutur Wakil Ketua Komat, Muhamad Zaitun Rasmin,

Mengacu insiden Tolikara, Rasmin mewakili Komat pun merekomendasikan agar masyarakat adat yang ingin hidup berdampingan, toleransi, harus dilindungi undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Rekomendasi lain agar ada pengembalian lagi peran adat sesuai fungsi di masyarakat dalam menjaga adat istiadat kebersamaan masyarakat asli atau pendatang di Papua terutama Tolikara,” sebut Rasmin.

sumber: detik.com

No comments

Powered by Blogger.