Bagaimana Jika FPI Keluarkan Surat Larangan Ibadah?

Front Pembela Islam (FPI) mempertanyakan apa tindakan pemerintah jika dikeluarkan surat edaran resmi yang berisikan peraturan wilayah mayoritas muslim.

"Kira-kira apa yang dilakukan Pemerintah RI, media liberal, serta semua LSM dan lembaga HAM di dalam maupun di luar negeri jika surat itu dikeluarkan FPI?" kata Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Syihab dalam situs resminya HabibRizieq.com, Jumat (24/7).

Dia menjelaskan, misalkan dalam surat edaran FPI tersebut dituangkan beberapa poin seperti tidak bolehnya ada umat Kristen yang memakai atribut kekristenan seperti salib dan lainnya, tidak bolah adanya Kebaktian dan Natalan.

"Tak hanya itu, lalu tidak boleh ada speaker, lonceng, piano, gitar dan padua suara serta pidato di dalam gereja," jelasnya.

Selain itu, juga masuk dalam surat edaran seperti dilarangnya ada pemasangan plank nama gereja dan nama sekolah kristen, serta pemasangan lambang salib dan patung Yesus maupun Bunda Maria.

"Lalu kira-kira apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah RI andaikan FPI menyerukan umat Islam di seluruh Tanah Air agar menumbuh-suburkan sikap intoleransi dan diskriminasi serta intimidasi terhadap umat Kristen dimana pun mereka berada," ujarnya.

Pertanyaan FPI di atas merupakan tanggapan atas adanya surat edaran larangan ibadah yang dikeluarkan Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) di Tolikara, Papua.

Surat itu menjadi perhatian publik setelah terjadi pelemparan batu kepada muslim yang sedang salat Idul Fitri di lapangan koramil setempat, Jumat (17/7/2015). Puluhan kios dan musala dibakar.

Tidak hanya itu, setelah insiden tersebut, juga terungkap adanya peraturan daerah yang melarang umat agama lain beribadah. Perda itu sedang diselidiki. [rok]


No comments

Powered by Blogger.