Tak Gunakan Jawa Pos, Dahlan Bikin Situs Online Sendiri Untuk Suarakan Aspirasinya


Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang menjadi tersangka kasus korupsi gardu induk Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan menyatakan tidak akan menggunakan Jawa Pos Grup sebagai corongnya. Penjelasan tersebut disampaikan di situs gardudahlan.com.

Dahlan menyatakan bahwa dirinya tidak lagi menjadi pimpinan Jawa Pos Grup sejak delapan tahun lalu. “Memang saya memiliki saham di situ, tapi dalam perusahaan modern pemegang saham dan manajemen harus terpisah,” kata Dahlan dalam tulisannya yang dimuat hari ini, Senin (8/6).

Dahlan berharap, sebagai media publik, Jawa Pos Grup bisa menjadi corong bagi siapa saja. Oleh karena itu Dahlan lebih memilih membuat situs online untuk memuat opini serta aspirasi pribadinya. “Sudah banyak tokoh yang memilih dan melakukan cara ini. Terutama bagi para tokoh yang merasa aspirasinya tidak tertampung di media publik,” katanya.

Dahlan menjamin bahwa situs yang dibuatnya bukan untuk menyerang atau memojokan siapapun. Gardudahlan.com hanya digunakannya untuk menjelaskan duduk persoalan kasus gardu induk PLN dari sudut pandangnya. Situs tersebut juga akan menjadi semacam juru bicara bagi Mantan Direktur Utama PLN. Karena itu keterangan Dahlan hanya akan disampaikan melalui situs ini, bukan melalui konferensi pers.

“Saya tidak ingin banyak pihak salah paham karena keterangan saya yang kurang pas. Tapi saya tidak akan melarang media untuk mengutip keterangan saya di gardudahlan itu,” kata mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu.

Sebagaimana diketahui, Dahlan ditetapkan menjadi tersangka kasus pengadaan gardu induk PLN untuk wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan telah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti,” Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman.

Sejauh ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Sepuluh di antaranya telah masuk ke tahap penuntutan dan berkas telah dilimpahkan.

Kesepuluh orang tersebut adalah Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelasana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat; Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa dan Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Banten; I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Kemudian Totot Fregantanto selaku Pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa dan Bali; Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero); Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero); Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta; dan Ferdinand selaku Direktur PT HYM.

Kasus ini berawal ketika perusahaan pelat merah tersebut melakukan pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Pembangunan ini dilakukan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar. (DP)

Sumber: http://gulalives.com/2015/06/08/dahlan-gunakan-situs-online-untuk-suarakan-aspirasinya/

No comments

Powered by Blogger.