Sebelum Terlambat, Sebaiknya Reklamasi Teluk Jakarta Dipansuskan DPR

Senator asal Jakarta Fahira Idris meminta reklamasi Pantai Utara Jakarta sebaiknya di pansuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, persoalan tersebut dinilai melibatkan banyak pihak dan pemegang kekuasaan.

"Hemat saya, sebelum terlambat, reklamasi Teluk Jakarta ini harus segera dipansuskan oleh DPR. Kenapa oleh DPR, karena persoalan ini melibatkan banyak pihak mulai dari Gubernur dan DPRD DKI Jakarta, Kementerian KKP dan Lingkungan Hidup, termasuk LSM Lingkungan Hidup, bahkan jika perlu perusahaan-perusahaan yang ikut dalam kegiatan reklamasi ini juga dipanggil," ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya yang diterima RMOLJakarta, Senin (15/6).

Menurut Wakil Ketua Komite III DPD ini, Pansus diperlukan untuk mencari tahu sejauh mana pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta sesuai dengan semua persyaratan dan undang-undang.

Selain itu, lanjut Fahira, juga untuk mencari tahu secara pasti apakah proyek reklamasi ini benar-benar dibutuhkan semua warga Jakarta atau hanya bermanfaat bagi segilintir orang saja.

"Paling penting dari kerja Pansus nanti adalah, warga DKI Jakarta mendapat informasi yang ilmiah sejauh mana proyek reklamasi Teluk Jakarta ini mempunya dampak terhadap kelestarian lingkungan," ungkapnya.

Selain itu, Fahira juga mengkritisi rencana DPRD DKI Jakarta yang akan membuat Pansus Reklamasi. Bukan cuma itu, berbagai pihak mulai dari DPRD DKI Jakarta dan Komisi IV DPR sudah merekomendasikan agar proyek reklamasi ini dihentikan untuk sementara waktu. Begitu pula dengan rencana Walhi Jakarta yang akan menggugat reklamasi Teluk Jakarta melalui jalur hukum.

"Tapi sampai sekarang masih wacana saja. Hingga detik ini proyek reklamai terus berjalan. Wacananya terlalu lama," ejek Fahira.

Sejak pertama kali digulirkan, lanjut Fahira, proyek reklamasi Teluk Jakarta memang sudah menuai kontroversi. Mulai dari dinilai melanggar UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai dan Peraturan Pemerintah (PP) No 122/2012 tentang Reklamasi Pantai, sampai pada Izin reklamasi merupakan kewenangan KKP bukan guburnur.

"Begitu pula dengan aktivitas penjualan hunian di Pluit City (Pulau G) yang merupakan salah satu pulau hasil reklamasi oleh PT Muara Wisesa Samudra (MWS), yang dianggap menyalahi aturan karena perusahaan yang bersangkutan baru mengantongi izin reklamasi," tuturnya

Dan yang terbaru, tambah Fahira, adanya dugaan pencurian pasir untuk reklamasi Teluk Jakarta, yang benar-benar akan merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga Jakarta.

"Sebagai senator Jakarta saya berharap Komisi IV DPR bisa bergerak cepat membentuk Pansus Reklamasi Teluk Jakarta untuk menilai layak tidaknya proyek ini dilanjutkan. Ini bukan hanya untuk kepentingan warga Jakarta saja yang saya lihat juga sudah mulai resah dengan reklamasi ini. Tetapi juga untuk kepentingan nasional. Ingat, Laut pesisir Jakarta merupakan kawasan strategis nasional, jadi tidak bisa sembarangan dikelola, apalagi oleh swasta yang tujuannya murni untuk bisnis," pungkasnya. [zul]

Sumber: RMOL Jakarta

No comments

Powered by Blogger.