Ketua KPU Husni Kamil Manik Dilaporkan ke Polisi Kasus Pemalsuan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) karena diduga menghilangkan hak partai politik di Mimika, Papua, lewat pemalsuan surat. Dia dilaporkan bersama Ketua KPU Daerah Mimika Yohanes Kemong dan Anggota Ambrosius Lamera.
Mereka dilaporkan oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Mimika Partai Golkar Yulianus Nanlohy, Kamis (11/6). Yulianus mengaku tindakannya ini juga mewakili partai-partai lain, diantaranya PDI-P, Demokrat, PPP, PKS dan Nasdem.
“Kami datang ke Bareskrim untuk mencari kepastian hukum,” kata Yulianus usai membuat laporannya.
Yulianus menjelaskan, KPU Daerah Mimika mengeluarkan lima Surat Keputusan (SK) tentang penetapan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2014 dengan jumlah perolehan suara berbeda-beda: SK Nomor 16a, 17, 18, 20 dan 01.
Dalam SK 16a, dia melanjutkan, telah diputuskan partainya mendapat 10 kursi dewan. Namun, KPU Daerah terus mengeluarkan serangkaian SK baru tersebut sehingga formasi anggota dewan terus berubah. Yulianus mengaku partainya kehilangan tujuh kursi karena serangkaian perubahan ini.
“Mereka mengeluarkan SK tumpang tindih. Kami dari partai politik menggugat,” ujarnya.
Karena polemik ini, dia melanjutkan, Kabupaten Mimika, sejak pemilihan legislatif tahun lalu hingga saat ini, belum juga melantik anggota DPRD. Bahkan, Kantor KPU Daerah Mimika pun sempat dibakar oleh warga pada Juni lalu.
“Keinginan kami menuntaskan polemik yang diakibatkan oleh KPU ini. SK mana yang mau dipakai? Ada lima SK berbeda dan itu bertentangan dengan Undang-Undang,” kata Yulianus.
Laporan mereka diterima dengan surat Tanda Bukti Lapor nomor TBL/449/VI/2015/Bareskrim. Dalam surat tersebut dijelaskan para terlapor diduga menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan membuat serta menggunakan surat palsu yang seolah-olah isinya benar.
Soal tuduhan ini, Yulianus menjelaskan, KPU diduga memerintahkan KPU Daerah Mimika untuk menetapkan SK 17 yang otomatis menggugurkan SK 16a di mana pihaknya mendapatkan 10 kursi dewan. “Buktinya banyak, bukti rekapitulasi SK 16a sampai dengan SK 01, didukung surat berita acara yang diduga dipalsukan.”
“Mereka (KPU) padahal ada aturan untuk bekerja dengan cermat,” ujarnya melanjutkan.
Terkait polemik ini, dia juga menuntut Bupati Mimika dan Gubernur Papua untuk menunda sementara pelantikan anggota DPRD hingga ada kepastian hukum. “Kami imbau untuk menunda sementara pelantikan DPRD hasil pleno 1 Juni. Yang mengakui SK hasil pleno hanya empat partai politik. Tujuh partai tidak menyetujui dan ini cacat hukum.”
Atas dugaan tersebut, Yulianus melaporkan pihak KPU dengan mengenakan pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat.
Berdasarkan penelusuran, diketahui sebanyak 35 anggota DPRD Mimika hasil Pemilu 2014 belum juga dilantik lantaran terjadi perbedaan pendapat antara KPU Daerah dengan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Pihak KPU Daerah, dalam perbedaan pendapat ini, berpatokan pada SK Nomor 20. Sementara Bupati Omaleng berpendapat bahwa seharusnya KPU Mimika menggunakan acuan SK Nomor 16a sebagai SK pertama yang diterbitkan.
Hingga kini Bupati Omaleng belum mengajukan surat rekomendasi tentang nama-nama 35 caleg terpilih DPRD Mimika ke Gubernur Papua di Jayapura untuk segera dilantik.
Sumber: CNN Indonesia
Post a Comment