Hamdan Zoelva: Tugas Hakim MA Memeriksa, Bukan Menambah Hukuman


Hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar memberikan penambahan hukuman terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara dalam kasasinya di MA. Putusan tersebut pun mendapatkan kritikan dari Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.

Menurut Hamdan, Hakim Mahkamah Agung tak berwenang memberikan penambahan hukuman terhadap seseorang yang tengah melakukan upaya hukum atau kasasi. Sebab, itu bukan menjadi kompetensi bagi Hakim MA.

"Bagi saya ini perkembangan yang mengkhawatirkan di MA soal pidana. Kebiasaan menambah hukuman karena nilai fakta, sebenarnya bukan kompetensi MA," kata Hamdan, dalam diskusi bertajuk Artidjo: Mengadili atau Menghukum di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2015).

Dalam Undang-undang, kata dia, juga diatur bahwa sidang kasasi di MA bukanlah pengadilan tingkat tiga. Sehingga tak dapat mengeluarkan putusan yang menghukum seseorang. Namun, seharusnya melakukan pemeriksaan sesudah tepat atau tidak putusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

"Kalau ditingkat MA ada penambahan hukuman tanpa ada kesalahan dalam penerapan pasal ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan tinggi, itu pelanggaran terhadap hukum acara pidana," jelas dia.

Ia mengakui belum membaca salinan putusan Hakim MA, Artidjo Alkostar terhadap Anas Urbaningrum. Namun, ia menegaskan bahwa jika Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak melakukan kesalahan pasal dalam menghukum, maka telah terjadi kesalahan fatal dilakukan oleh Hakim MA dalam memutuskan.

"MA pada kasasi enggak lihat fakta, karena fakta hanya di Pengadilan Negeri, oleh hakim, saksi dan terdakwa. Jadi kalau ada nambah-nambah hukuman itu ngarang, karena enggak ngerti suasana dalam persidangan," tegas dia.

Seperti diketahui, Hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh Politikus Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Berdalih ingin terbebas dari jeratan penjara yang ditetapkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini malah ditambah hukumnya oleh MA menjadi 14 tahun penjara, setelah sebelumnya hanya 7 tahun penjara.

Dalam putusan MA, Anas pun diwajibkan membayarkan uang hasil korupsinya sebesar Rp5 miliar kepada negara atau penambahan kurungan selama 16 bulan.

Tak hanya itu, Anas pun diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp57, 5 miliar kepada negara, dalam waktu satu bulan setelah putusan ini. Jika tidak, hukuman bui terhadap Anas akan ditambah sebanyak 4 tahun penjara.

Perubahan putusan ini dikeluarkan MA, karena Anas terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan money laundry.

"Kasasi Anas sudah diputus, berubah putusannya. Menjadi 14 tahun. Alasannya terbukti tindak pidana korupsi dan terbukti money laundring," ujar juru bicara MA Suhadi.

Majelis berkeyakinan Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003.

Sumber: Metrotvnews

No comments

Powered by Blogger.