DPR Desak Pemerintah Terbitkan Perpres Pengendalian Harga Bahan Pokok
Kenaikan harga sembako yang terus terjadi setiap tahun menjelang Ramadhan harus menjadi perhatian serius pemerintah sehingga perlu menstabilkan harga agar rakyat tidak semakin kesulitan. Dalam UU No.7 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN pasal 25, mengatur tentang pengendalian barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk itu Peraturan Presiden (Perpres) pengendalian harga menjadi relevan untuk segera diterbitkan. Apalagi kenaikan harga bahan pokok sudah mulai terjadi sejak sebulan sebelum Ramadhan, padahal biasanya kenaikan terjadi pada sepekan menjelang Ramadhan.
Anggota Komisi VI Bambang Haryo Soekartono mendesak pemerintah untuk lebih serius melakukan stabilitas harga-harga bahan pokok. “Saya mendesak Pemerintah untuk segera menerbitkan Perpres tentang Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok. Ini penting dilakukan dan Pemerintah dapat menjadikan UU Perdagangan sebagai senjata untuk mengendalikan harga barang pokok,” tegasnya.
Dengan Perpres tersebut, Kementerian Perdagangan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan intervensi pasar. Menteri Perdagangan memiliki wewenang untuk menetapkan harga yang wajar.
Politisi Gerindra ini berharap, Perpres bisa diterbitkan sebelum Bulan Ramadhan, sehingga bisa dimanfaatkan untuk menstabilkan harga. Diingatkan, bila Pemerintah tidak serius mengendalikan harga-harga bahan pokok, inflasi akan semakin tinggi, dan otomatis merugikan masyarakat kecil terutama mereka yang memiliki penghasilan tetap.
Di sela-sela sidak ke Pasar Grogol Kamis (11/6) Bambang Haryo menyaksikan langsung bahwa harga beras, daging ayam dan sapi sangat melonjak tinggi, sehingga masyarakat tidak bisa membeli dengan jumlahnya banyak hanya sedikit-sedikit agar cukup.
“Menteri Perdagangan Rachmat Gobel masih berwacana mengenai stabilitasi harga sembako tapi setelah kita cek kok beda, ternyata di lapangan beda, semuanya naik. Karena itu Pemerintah harus segera mengambil tindakan agar masyarakat tidak terus dibuat resah akibat kenaikan harga-harga kebutuhan pokok tersebut,” pungkas Bambang.(skr)/foto:iwan armanias/parle/iw.
Sumber: dpr.go.id
Post a Comment