Nah Loe... Petisi Istri Novel ke Jokowi Ini Membongkar 'Kebusukan' Budi Waseso

Meski Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, ditangguhkan penahanannya usai mendapatkan jaminan dari lima pimpinan KPK, tak lantas menghentikan protes dari istri Novel, Rina Emilda.

Pada petisi di situs Change.org, Rina menuliskan kekecewaanya atas langkah yang dilakukan Bareskrim, khususnya kepada Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso.

Dalam petisi itu, ia menyampaikan terima kasih atas dukungan yang mengalir melalui petisi yang dibuatnya.

"Terima kasih sudah berikan dukungan pada petisi saya. Semoga suara kita semua didengar. Di bawah ini sebuah update yang saya terima dari kawan-kawan kuasa hukum. Tolong disebar ya!" tulis Rina dalam petisinya yang diunggah 2 Mei 2015, seperti dilansir Vivanews.

Berdasarkan informasi kuasa hukum Novel, Rina menerima enam kebohongan Polisi dalam drama penangkapan Novel. Bahkan Rina juga mengalamatkan kebohongan itu kepada Budi Waseso.

Apa saja kebohongan Polisi terutama Komjen Budi Waseso? Berikut enam poinnya:

1. "Kami menelpon pengacara Novel Baswedan tapi tidak ada tanggapan".

Fakta: Sejak jam 02.30 pagi (Jumat 1 Mei 2015) Tim Kuasa Hukum di Bareskrim, tapi tidak diberi akses, tidak diberitahu lokasi Novel.

2. "Tidak ada penahanan. Yang ada "penangkapan" selama 1x24 jam.

Fakta: Ada penahanan. Bahkan sejak kemarin (Jumat 1 Mei 2015) surat penahanan sudah ada. Lewat media, surat telah diperlihatkan.

3. Sebanyak 25 lawyer ingin ikut rekonstruksi di Bengkulu.

Fakta: Tidak ada lawyer yang ingin ikut rekonstruksi dengan biaya polisi. Posisi lawyer menolak rekonstruksi karena sewaktu kejadian Novel tidak ada.

4. Penyidik sampaikan rekonstruksi jam 9 pagi (Sabtu 2 Mei 2015).
Fakta: Rekonstruksi telah akan dilakukan malam pada 1 Mei tapi batal karena hujan.

5. Novel punya 4 Rumah Mewah di Kelapa Gading.

Fakta: Novel Baswedan hanya punya 1 rumah, 105 meter persegi, muat 1 mobil di garasi, jalan sempit. Beli seharga Rp385 juta, total plus bangun Rp600 juta.

6. Novel ditangkap karena mangkir dua kali pemeriksaan.

Fakta: Novel tidak hadir karena perintah pimpinan dan tugas di KPK. Ada surat Pimpinan KPK ke Mabes Polri.

Diketahui sebelumnya, meyakini sang suami tak bersalah, Rina kemudian menuliskan petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Ketua KPK Tafiequrachman Ruki, untuk membebaskan sang suami. Petisi itu juga dilengkapi dengan tanda pagar, #BebaskanNovel, #BebaskanSuamiSaya, #SupportNovel yang beredar di jagat twitter.

sumber: intriks

No comments

Powered by Blogger.