Menko Tedjo: Jokowi Tak Sadar Bertemu Adik Buronan Koruptor Bank Bali

Presiden Joko Widodo bertemu dengan adik buronan perkara hak tagih Bank Bali, Djoko S. Tjandra, dan seorang kerabat Djoko di tengah jamuan malam kenegaraan bersama Perdana Menteri Papua Nugini Peter Charles Paire O'Neill di Gedung Parlemen, Port Moresby, PNG, Senin (11/5).

Meski demikian, tak seorang pun mengaku mengenal keduanya sebagai kerabat buronan Kejaksaan Agung tersebut. Begitu pula Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno yang ikut dalam rombongan Presiden Jokowi di kunjungan itu.

Tedjo mengaku tak tahu bahwa beberapa warga negara Indonesia itu merupakan kerabat Djoko Tjandra. Ia mengatakan baru mengetahui fakta tersebut setelah diberi tahu oleh seorang wartawan yang berbisik kepadanya.

"Saya kebetulan ikut ke sana. Saya duduk satu deret dengan Presiden. Waktu itu masyarakat Indonesia bersalaman dengan Beliau. Saya sendiri enggak tahu itu. Malah saya diberitahu wartawan. Djoko Tjandra yang mana juga saya tidak tahu. Yang mengundang (mereka) bukan kami, mungkin diundang Papua Nugini. Tak direncanakan bertemu," ujar Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat malam (15/5).

Tedjo mengatakan jamuan malam kenegaraan tersebut tidak membahas apapun soal proses hukum perkara Bank Bali. Kedua kepala negara disebut hanya membicarakan kerjasama bilateral.

"Yang kami bicarakan adalah soal bagaimana kami masuk ke komunitas. Disetujui beberapa hal, yaitu MoU masalah penanganan transnational crime (kejahatan transnasional) dan energi. Di Merauke nantinya akan jadi lumbung padi," kata Tedjo.

Untuk diketahui, Djoko Tjandra dicokok lantaran telah merugikan negara sebesar Rp 546 miliar. Namun ia kabur ke luar negeri sejak 2009, sehari sebelum putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Pada 2012, Djoko tercatat sebagai warga negara Papua Nugini.

Selain ke Papua Nugini, Djoko sebelumnya juga sempat teridentifikasi berada di Singapura. Namun hingga saat ini Kejaksaan Agung belum berhasil menangkap dan membawanya kembali ke Tanah Air. Kejagung mengatakan terkendala Papua Nugini yang masih belum memiliki undang-undang khusus untuk mengekstradisi seorang terpidana. (obs/CNN Indonesia)

No comments

Powered by Blogger.