KPK Ternyata Tetapkan Tersangka Tanpa Alat Bukti, Hakim Praperadilan Geleng-geleng Kepala

Walikota Makassar Ilham Arief Sirajudin (Antara/Wahyu Putro A)

Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) telah memasuki hari kelima di Pengadilan Jakarta Selatan, yang berlangsung hingga Kamis (7/5) malam. Sidang ini menghadirkan saksi dari KPK selaku termohon.

Namun, ternyata pada sidang ini terkuak fakta-fakta yang mencengangkan hingga membuat hakim tunggal pengadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati, geleng-geleng kepala berkali-kali.

Pasalnya, saksi fakta yang diajukan KPK sama sekali tidak bisa memperlihatkan bukti pelanggaran hukum Ilham Arief Sirajuddin atas sangkaan merugikan negara Rp 38,1 miliar.

‎Saat pengacara Ilham Arief Sirajuddin, Aliyas Ismail menanyakan dasar penetapan tersangka, penyidik KPK lalu menjelaskan bahwa alat bukti adalah LHP BPK yang mengindikasikan kerugian negara Rp 38 M dari kerja sama pengolahan air minum antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta.

Aminuddin bahkan memberi tambahan penjelasan bahwa bisa lebih dari itu. Lalu, Aliyas mencecar soal LHP BPK yang dimaksud merupakan hasil pemeriksaan BPKP yang final? Jawabnya belum.

Aminuddin lalu menyanggah,"Kalau belum kenapa dijadikan alat bukti?" Aliyas lalu terdiam.

Aliyas lalu meminta menunjukkan dokumen LHP BPK yang dimaksud oleh penyidik. Lalu kedua pihak maju ke hadapan majelis hakim. Sayangnya di hadapan hakim saksi fakta maupun tim hukum KPK tidak bisa menunjukkan alat bukti yang dimaksud.

"Apa saudara saksi bisa menunjukkan dua bukti jika Ilham Arief Sirajuddin melakukan perbuatan tindak pidana atas kontrak kerja PDAM Makassar dan PT Tirta Traya?" tanya Hakim Yuningtyas.

"Bukti itu kami dapat dari keterangan saksi yang kami periksa dan hasil audit BPK. Tapi kalau di sini tidak ada buktinya," jawab Aminuddin kemudian.

Bukan hanya itu, Aminuddin juga beberapa kali menjawab lupa atau tidak tahu saat menjawab pertanyaan dari kuasa Hukum IAS. Hakim pun beberapa kali meminta kepada saksi KPK agar tidak menutup-nutupi sesuatu dan berbicara sesuai fakta.

"Anda dihadirkan di sini jangan jawabnya tidak tahu atau lupa. Anda kan penyidik perkara ini, jadi pasti tahu," tegas Yuningtyas.

Hal lainnya, sang penyidik justru bisa disimpulkan tidak mengetahui UU KPK yang menjadi acuan kinerja pemberantas korupsi itu.

Terkait keterangan para saksi yang telah diajukan pemohon dan termohon, kuasa hukum Ilham Arief Sirajuddin, Nasiruddin Pasigai, mengaku optimistis gugatan praperadilan kliennya akan dikabulkan.

Menurut Nasiruddin, dari keterangan saksi dan bukti yang diajukan oleh KPK tidak ada bukti kuat yang bisa menyeret Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka. Bahkan kata dia, bukti yang diajukan justru menegaskan bahwa tak ada tindak pidana yang dilakukan Ilham Arief Sirajuddin.

"Kita bisa simpulkan bahwa penetapan tersangka IAS sangat prematur. Itu kita bisa dengar dari keterangan saksi, demikian halnya penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan KPK sangat tidak prosedural," ujar Nasiruddin.

Bahkan, lanjut dia, banyak barang bukti yang disita KPK tidak dalam pengusaan orang yang diperiksa kala itu. Dokumen yang disita sudah ada di KPK dan beberapa diantaranya dalam bentuk salinan.

"Penyitaan seperti ini dimanipulir. Ada kekeliruan KPK dalam menetapkan IAS sebagai tersangka. Sementara pelaku utama justru tidak ditersangkakan," jelasnya.

/FQ

Antara

No comments

Powered by Blogger.