Keok Lagi di Praperadilan, KPK Diminta Introspeksi Diri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjadikan putusan praperadilan pengadilan negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan praperadilan eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai catatan perbaikan. Terlebih, putusan PN Jaksel itu bukan kekalahan yang pertama bagi KPK.

Sebelumnya, PN Jaksel juga mengabulkan praperadilan mantan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. "Putusan praperadilan ini harus menjadi catatan perbaikan bagi KPK, terutama dalam menghadapi permintaan praperadilan-praperadilan berikutnya," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting kepada Sindonews, Rabu (13/5/2015), dilansirSindonews.

Dia menambahkan, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perluasan objek praperadilan, KPK seharusnya tidak lagi mendasarkan argumentasinya pada aspek formal atau prosedural semata. "Melainkan sudah harus masuk pada ranah materil," tuturnya.

Dilanjutkannya, KPK seharusnya dapat memperlihatkan bukti permulaan yang cukup sebagai dasar penetapan seseorang menjadi tersangka. Dari bukti permulaan yang cukup tersebut, lanjut dia, patut diduga seseorang merupakan pelaku tindak pidana yang disangkakan.

"Apalagi standar bukti permulaan yang cukup untuk KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Undang-undang KPK adalah alat bukti yang sama dengan yang dipertimbangkan oleh MK dalam putusannya," imbuhnya.

No comments

Powered by Blogger.