DPR akan Revisi UU Untuk Menangkal Zina dan Prostistusi
Maraknya pengungkapan prostitusi online membuat politisi pun mewacanakan revisi dua undang-undang untuk menjerat pelakunya: UU KUHP dan UU ITE.
"Karenanya nanti mungkin akan kita usulkan dalam perubahan RUU KUHP. Agar ke depannya, para pelaku prostitusi online ini bisa ditindak dengan aturan pidana," kata anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Aboebakar Al Habsyi.
Menurut Aboebakar, bila dilihat dari KUHP, tidak ada satu pasal pun yang mengatur mengenai prostitusi online.
"Pada delik-delik kesusilaan dalam KUHP seperti pada pasal 281 sampai pasal 303, khususnya pasal 296 dan pasal 506 tidak ditujukan untuk PSK. Pasal-pasal tersebut lebih ditujukan kepada pemilik rumah-rumah bordil yaitu para germo atau mucikari dan para calo. Para germo dan calo dapat dihukum pidana bila karena perbuatan mereka sudah memenuh unsur-unsur pasal 296," ujar politisi PKS ini.
Anggota DPR yang lain, Asrul Sani mengatakan saat ini adalah momen yang tepat untuk kembali menguatkan RUU KUHP.
"RUU KUHP yang akan dibahas DPR dan pemerintah pada masa sidang yang akan datang memperluas cakupan tentang apa yang disebut sebagai zina," ujarnya, Senin (11/5), pada Viva.co.id.
Angggota DPR dari Fraksi PKB Siti Masrifah juga mengatakan hal senada. “Perlu ada hukum yang menguatkan sistem peradilan kejahatan prostitusi. Bentuk konkretnya, bisa dengan memperberat hukuman dan memperbanyak denda, sesuai dengan kegiatan yang dilakukan," katanya, Senin, pada Republika.
Tak hanya UU KUHP, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan bahkan usul revisi UU ITE.
"Kita lihat bukan tidak mungkin UU ITE direvisi agar masalah prostitusi online ini dibatasi. Tujuannya, untuk benteng moralitas," kata Taufik.
Rencananya, UU ITE akan dibahas ketika memasuki masa sidang IV pekan depan. (rappler, VIVAnews)
Post a Comment