Dana BOS untuk Madrasah Telat, Menag Minta Masyarakat Harap Maklum
Hingga kini madrasah-madrasah di bawah Kementerian Agama belum menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Alasannya disebut karena masalah teknis di Kementerian Keuangan. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun meminta maaf.
"Soal dana BOS, kami Kementerian Agama menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada sekolah, kepala madrasah dan guru-guru karena hingga hari ini ada keterlambatan," kata Lukman seusai membuka acara Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) 2015 di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (12/05), seperti dikutip Antara.
Lukman juga meminta masyarakat memaklumi dan mengerti mengenai alasan keterlambatan penyaluran dana BOS. Menurut Menag, tertundanya bantuan itu karena erat kaitannya dengan kebijakan di Kementerian Keuangan yang menerapkan regulasi baru soal BOS.
"Ini karena ada kebijakan Kemenkeu terkait BOS yang dulunya menggunakan akun 57 atau akun bantuan sosial. Sementara sekarang akun BOS itu adalah akun 52 atau untuk belanja barang," kata Lukman.
Dua akun itu, lanjut Lukman, memiliki perbedaan mendasar yaitu terkait mekanisme penyaluran dana. Akun 57 merupakan akun bansos yang tidak membolehkan penyaluran dana akun secara rutin. "Esensi bansos juga untuk bantuan sewaktu-waktu bukan untuk hal yang rutin," kata dia.
BOS, kata Lukman, disalurkan secara rutin ke sekolah, termasuk madrasah yang ada di bawah naungan Kemenag.
Lukman mengatakan BOS lewat akun 52 membuat penyalurannya membutuhkan proses yang relatif lama.
"Prosesnya penyalurannya tidak sederhana tidak hanya terkait pembukuan, pencatatan tapi juga sumber daya manusianya, karena yang menindaklanjuti BOS itu harus PNS. Tidak semua madrasah punya PNS cukup," kata dia.
Namun demikian Lukman berjanji pihaknya masih mengusahakan agar dana BOS tetap dapat dicairkan secepatnya. "Kami berupaya melakukan terobosoan. Beberapa sudah dicairkan dan pekan depan tentu akan semakin banyak," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengakui perubahan peraturan dari Kementerian Keuangan menyebabkan keterlambatan pencairan dana biaya operasional sekolah (BOS) untuk madrasah-madrasah di Indonesia.
"Kementerian Keuangan seharusnya lebih arif dalam menerapkan kebijakan terkait pencairan dana BOS untuk madrasah-madrasah yang ada," kata Saleh Partaonan Daulay, Sabtu (09/5) pekan lalu.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan karena adanya perubahan peraturan itu, kantor wilayah dan kantor Kementerian Agama di seluruh Indonesia tidak berani mendistribusikan BOS ke madrasah-madrasah.
"Saya sudah berbicara dengan beberapa pejabat Kementerian Agama, mulai dari inspektur jenderal, sekretaris jenderal hingga menteri. Mereka mengatakan hal yang sama, terkendala peraturan," tuturnya.
Saleh mengatakan, menurut keterangan dari Kemenag, keterlambatan pencairan dana BOS bagi madrasah disebabkan perubahan pola pencairan dari Kemenkeu dari akun 57 menjadi akun 52 pada APBN.
Post a Comment