Agar Pelacur Bisa Dijerat, PKS akan Usulkan Perubahan KUHP

Ancaman seks bebas di Indonesia, terutama lewat modus prostitusi online semakin nyata. Apalagi pengakuan RA, mucikari kelas kakap yang ditangkap Polisi, punya 200-an anak buah.

"Bisa dibayangkan berapa jumlah pelanggannya kalau sehari mereka bisa melayani 3-5 orang tamu. Ini baru satu jaringan saja yang terungkap, belum lagi snow ball effect-nya," tegas anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy dalam pesan singkatnya (Senin, 11/5).

Dia menilai, prostitusi online adalah ancaman untuk moralitas bangsa, apalagi bila ini dilakukan oknum artis. "Selain itu, ini juga ancaman semakin menyebarnya penyakit HIV AIDS," ungkap politikus PKS ini.

Karena itu dia mendesak aparat lebih giat lagi dalam membongkar jaringan prostutusi online yang diyakini masih banyak. Namun dia tidak menampik, persoalan yang dihadapi aparat adalah kesulitan menjerat para pelaku prostitusi online ini.

"Karena kegiatan pelacuran seperti ini belum diatur dalam hukum kita. Bila kita lihat dalam KUHP, tidak ada satu pasal pun yang mengatur secara khusus," jelasnya.

Pada delik-delik kesusilaan dalam KUHP seperti pada pasal 281 sampai pasal 303, khususnya pasal 296 dan pasal 506, tidak ditujukan untuk PSK. Pasal-pasal tersebut lebih ditujukan kepada pemilik rumah-rumah bordil yaitu para germo/mucikari dan para calo.

"Para germo dan calo dapat dihukum pidana bila karena perbuatan mereka sudah memenuh unsur-unsur pasal 296," imbuhnya.

Akibatnya polisi akan kesulitan untuk menjerat PSK dan pelanggannya, karena belum ada ketentuan pidana yang mengatur.

"Ini adalah sebuah tantangan untuk kita. Karenanya nanti mungkin akan kita usulkan dalam perubahan RUU KUHP. Agar kedepannya, para pelaku prostitusi online ini bisa ditindak dengan aturan pidana," demikian legislator asal Kalimantan Selatan ini. (RMOL)

No comments

Powered by Blogger.