Warga Saudi Dihukum Mati Karena Bunuh TKI
Media setempat Arab Saudi hari Selasa, 21 April 2015, ramai memberitakan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati Syaye’ Said Ali Al Qahtani, Warga Negara Arab Saudi, karena melakukan pembunuhan biadab terhadap seorang TKI pembantu rumah tangga. Korban bernama Kikim Komala Sari Binti Uko Marta kelahiran 1974 asal Cianjur Jawa Barat.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada tahun 2010 silam. Pelakunya adalah majikan korban. Fakta persidangan di pengadilan mengungkapkan bahwa korban tewas akibat penyiksaan berat, yaitu dihajar dengan tongkat dan diguyur dengan air mendidih yang berujung pada kematian korban. Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban.
Pasca laporan peristiwa ini, KJRI Jeddah segera mengerahkan pengacara guna mengawal kasus ini agar memperoleh keputusan yang seadil-adilnya. Menurut catatan, Pemerintah RI/KJRI Jeddah menyewa pengacara hingga dua kali. Kontrak dengan pengacara pertama dihentikan karena dinilai kinerjanya kurang maksimal.
Sejumlah sidang pengadilan terhadap terdakwa telah digelar dan dihadiri oleh pejabat dari KJRI Jeddah. Melihat tingkat kekejaman pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa, hakim bersuara bulat mulai dari tingkat pengadilan umum, banding hingga pengadilan tinggi, untuk mengganjar pelaku dengan vonis mati.
Sejumlah upaya telah dilakukan oleh sejumlah pemuka dari Kabilah Al-Qahtani di Riyadh untuk membebaskan Syaye’ Said Ali Al Qahtani dari hukuman mati. Diantaranya adalah melakukan pendekatan kepada ahli waris dengan MENAWARKAN DIYAT (UANG DARAH) SENILAI 2 JUTA RIYAL SAUDI. Namun, tawaran itu sia-sia karena pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Abdullah Al Ahmari, telah secara tegas menetapkan amar putusan vonis mati takzir terhadap terdakwa.
Atas permintaan pihak keluarga, janazah Kikim diterbangkan ke Indonesia pada tanggal 28 September 2011 menggunakan Pesawat Garuda GA-981 dikawal oleh Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Jeddah Edward Nizar. Janazah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 29 September pada pukul 10:00 WIB.
“Sebenarnya hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman mati ta’zir di mana pemaafan dapat diberikan oleh Raja Arab Saudi. Namun karena kejinya pembunuhan tersebut, Raja menolak memberikan pemaafan dari hukuman mati sehingga pelaku segera dieksekusi,” papar Dicky Yunus, diplomat senior yang baru saja memperkuad skuat perlindungan WNI di KJRI Jeddah.
Meskipun dalam hukuman mati jenis ta’zir tidak lazim dikaitkan dengan diyat (uang darah), namun atas upaya Tim Pembela KJRI Jeddah hakim memasukkan dalam amar putusannya peluang bagi ahli waris Kikim untuk mengajukan diyat syar’i, yaitu jenis diyat yang besarnya sudah ditetapkan oleh ulama di Arab Saudi. Peluang diyat syar’i tersebut diberikan karena mempertimbangkan bahwa Kikim meninggalkan 3 anak yang masih membutuhkan biaya hidup, masing-masing berusia 22, 15 dan 9 tahun.
“KJRI akan membantu proses pengajuan diyat syar’i oleh ahli waris Kikim, bila perlu dengan bantuan pengacara,” ujar Konsul Jenderal RI Jeddah, Dharmakirti.
Mengutip pernyataan pers dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, eksekusi mati terhadap Syaye’ Said Ali Al Qahtani dilaksanakan Selasa pagi, tanggal 21 April 2015 di Kota Abha Provinsi Asir Arab Saudi. Hal ini sekaligus sebagai pesan, bahwa siapapun yang melakukan tindak kejahatan pembunuhan kepada orang-orang yang tidak berdosa, hukum Allah harus ditegakkan, demi menjamin keamanan dan tegaknya keadilan.
Berita eksekusi ini hanya ramai di media setempat, tidak sampai memicu reaksi sedikitpun dari keluarga terpidana, apalagi masyarakat umum. Mereka memahami dan menerima sepenuhnya bahwa inilah Hukum Allah, Sistem Hukum Islam, yang memang harus ditegakkan untuk mewujudkan keadilan. Tidak terdengar ada sekelompok masyarakat di Arab Saudi menghujat, mengutuk, mencela, menggelar demo, apalagi sampai melakukan tindakan anarkis yang merugikan kepentingan umum. (fimadani.com)
Post a Comment