TKI Saudi dihukum mati (qisas) karena tak mendapat maaf keluarga korban, BUKAN karena kelalaian Jokowi


WNI dihukum qisas (mati) karena tak mendapat maaf dari pihak keluarga korban, bukan karena Jokowi jadi presiden

Berbeda dengan hukum positif di Indonesia (peninggalan kolonial) yang tidak mengenal aturan qisasatau "pembalasan setimpal untuk kasus pembunuhan sengaja", Syari'at Islam yang diterapkan di Saudi akan memvonis mati pada tiap kejahatan ini.

Sedangkan kejahatan pembunuhan di Indonesia hanya bisa dikenai hukuman maksimal dengan hukuman mati pada kasus pembunuhan berencana saja.

Pengampunan atau grasi dalam kasus pembunuhan dalam hukum Indonesia juga berbeda dengan hukum Syari'at. Di Indonesia, grasi adalah hak presiden, sedangkan "grasi" atau pengampunan dalam Syari'at adalah hak dari pihak keluarga korban (ahli waris). Tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk raja Saudi sekalipun.

Untuk eksekusi terbaru, dimana WNI bernama Alm. Siti Zaenab (semoga Allah mengampuni dan merahmatinya) telah dieksekusi pada Selasa (14/4) kemarin, sebenarnya kasus ini adalah kasus lama pada tahun 1999. Kala itu Siti Zaenab terbukti telah membunuh istri majikannya.

"Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab. Dengan jatuhnya keputusan qisas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban," ungkap pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri, melalui situs Metronews.

"Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al-Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh dengan maksud mendapatkan pengampunannya," lanjut keterangan itu.

Setelah dianggap berusia baligh, pada 2013 lalu, Walid menolak untuk memberi maaf pada pembunuh ibunya dan tetap menuntut agar qisas dilaksanakan.

Pihak pemerintah Arab Saudi sendiri dilaporkan sudah berupaya agar eksekusi bisa dibatalkan, melalui berbagai pendekatan persuasif dan informal yang melibatkan para ulama. Termasuk melobi kalangan Kabilah Al-Ahmadi yang merupakan suku asal suami korban.

"Pendekatan yang dilakukan secara terus menerus juga dilakukan kepada ahli waris korban. Secara informal, pendekatan juga telah dilakukan kepada pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat setempat," jelas jubir kemelu Arrmanatha Nasir.

"Kelompok ulama juga didekati dan Ketua Lembaga Pemaafan Madinah guna melakukan pendekatan kepada keluarga. Kemlu juga memfasilitasi kunjungan keluarga Siti Zaenab ke penjara Madinah sekaligus untuk bertemu dengan para ulama dan Ketua Lembaga Pemaafan Madinah," lanjut Arrmanatha.

Sedangkan pemerintah Indonesia pun menyanggupi pembayaran Diyat senilai 600 ribu Riyal atau setara Rp 2 miliar. Kemenlu juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah Saudi.

Namun tetap gagal memperoleh grasi dari sang ahli waris. Jadi eksekusi ini adalah hak mutlak dari pihak korban, hak yang dilindungi oleh Syari'at Islam tanpa bisa diintervensi oleh siapapun. (metronews/risalah)

No comments

Powered by Blogger.