Soal Sedot Data KPU, DPR akan Panggil Akbar Faisal dan Luhut Panjaitan
Jakarta - Komisi III DPR RI berencana akan memanggil anggota Komisi III Akbar Faisal dari fraksi Nasdem dalam rapat pleno internal komisi untuk meminta klarifikasi ikhwal peryataannya tentang penggunaan teknologi sedot data KPU pada Pemilu Presiden 2014 lalu.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (14/4).
"Diinternal kita ada usulan untuk memanggil Akbar Faisal, kenapa memanggil?, karena ini bicara tentang kebenaran apa yang dikemukakan benar atau tidak benar. Ini juga bcara tentang komisi III kalau statemen tidak benar akan menjadi lain," kata Desmond.
"Dan ini kawan-kawan mengusulkan pada rapat pleno itu minta kehadiran Akbar untuk melakukan klarifikasi, kalau benar mungkin akan kita lanjutkan, kalau tidak benar kita akan nyatakan menghimbau dia untuk meralat itu," imbuhnya.
Sebab, lanjut Desmond, jika dalam permintaan penjalasan dalam pleno nanti, apa yang disampaikan Akbar Faisal bahwa adanya penggunaan teknologi sedot data itu, maka hal itu merupakan pelanggaran serius.
"Kalau benar apa yang disampaikan Akbar Faisal maka itu masuk dalam ranah tindak pidana," tegas dia.
Sementara itu, ketika ditanyakan lebih lanjut, apakah komisi akan juga memanggil Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan, menyusul bahwa yang diungkapkan Akbar Faisal, Luhut yang pertama kali mengajukan proposal teknologi tersebut?. Politisi Gerindra itu pun mengatakan bahwa pihaknya berencana akan memanggil Luhut Panjaitan.
"DPR akan memanggil, ya rapat pleno besok (hari ini), kita sebelum reses untuk rapat plenonya agar ada penjelasan kepada publik," pungkas dia. (Sumber: aktual.co)
Post a Comment