Soal Rencana Toko Khusus Miras, PKS Dukung Ahok
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung wacana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang tengah mengkaji adanya toko khusus untuk minuman keras. PKS memberikan beberapa masukan kepada Ahok, sapaaan Basuki, apabila ia ingin merealisasikan rencananya itu.
Ketua DPW PKS DKI Jakarta Selamat Nurdin mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan adalah mentaati peraturan zonasi yang berlaku. Yakni larangan untuk menjual minuman keras di sekitar sekolah, tempat ibadah, dan sekitar permukiman warga.
"Pada intinya (toko khusus miras) tidak boleh berada di tempat-tempat yang mudah ditemui oleh banyak pihak. Kalaupun mau dibikin tempat-tempat tertentu, bisa dibikin semacam drug store," kata Selamat kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2015).
Selamat menilai saat ini peraturan zonasi banyak dilanggar oleh minimarket-minimarket. Karena itu, PKS tidak ingin melihat hal serupa terulang bila nantinya toko khusus untuk minuman keras memang benar-benar direalisasikan.
"Pada intinya tidak boleh sampai menjamur. Kalau sekarang kan di minimarket sangat begitu mudah ditemui," ujar dia.
Terakhir, Selamat mengatakan bahwa PKS menyarankan agar Ahok meminta masukan dari sejumlah tokoh masyarakat apabila ia benar-benar ingin merealisasikan keberadaan toko khusus minuman keras.
"Bagus juga pada saat membuat ketentuan penjualan miras di tempat tertentu, gubernur meninta masukan tokoh masyarakat, agamawan, ulama, dan pemerhati sosial," ucap dia.
Seperti diberitakan, mulai tanggal 16 April minimarket di seluruh Indonesia dilarang menjual minuman keras. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Dengan demikian, penjualan minuman keras hanya bisa dilakukan di hotel, restoran, dan tempat-tempat tertentu yang sudah diatur.
Khusus untuk minuman keras golongan A yang kadar alkoholnya di bawah lima persen masih tetap bisa dijual di supermarket, namun tetap dilarang di minimarket. Hal itu bertujuan agar minumas keras tidak lagi mudah dijangkau oleh anak di bawah umur.
Terkait hal itu, Ahok pun mengkaji wacana toko yang khusus menjual minuman alkohol, termasuk bir. Tujuannya, agar tidak sembarang orang bisa membeli bir. Anak-anak yang berusia di bawah 21 tahun atau yang tidak memiliki KTP tidak bisa menyambangi toko bir tersebut.
"Kami lagi kaji apakah mau dibikin seperti di luar negeri, ada toko spesial yang jual bir, kan di luar negeri ada tuh toko spesial yang khusus menjual bir," kata dia, di Balai Kota, Kamis pagi. (Sumber:KOMPAS)
Post a Comment