Presiden Mursi divonis 20 tahun oleh pengadilan Mesir di bawah rezim Bughot




Pengadilan Kairo Selasa (21/4/2015) dilaporkan telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun penjara kepada mntan presiden Mesir, Mohamed Mursi. Pengadilan menuduh Mursi terlibat kasus kematian 10 orang penentangnya pada unjuk rasa di depan Istana Presiden pada Desember 2012.

Mursi juga menghadapi tiga tuduhan serius lainnya pada kasus berbeda. Termasuk tuduhan usaha ke luar negeri dengan menerobos intelijen.

Mursi dikudeta oleh panglima militer dan menteri pertahanan Abdel Fattah as-Sisi pada Juli 2013, memanfaatkan momentum demonstrasi besar-besaran dari kelompok liberal-sekuler yang memprotes "Islamisasi" konstitusi Mesir oleh Mursi dan IM.

Setelah aksi kudeta militer as-Sisi berhasil, para pendukung Mursi berbalik melakukan unjuk rasa besar-besaran untuk menentang kudeta. Beberapa bentrokan dan aksi represif as-Sisi telah membuat jatuhnya korban dari pihak IM dalam jumlah besar.

Sejak peristiwa besar di tahun 2013 lalu, IM berubah menjadi kelompok terlarang di Mesir. Para aktivisnya ditangkap, dipenjara dan divonis mati secara massal oleh pegadilan.

Rezim militer Mesir hasil bughot ini telah memberikan sinyal bahwa mereka tidak akan menerima bentuk oposisi apapun, terutama dari kalangan Islamis seperti IM. Militer telah mengembalikan Mesir pada "kestabilan" seperti pada era Mubarak, bahkan jauh lebih ketat dan keras. (Al-Jazeera/risalah)

No comments

Powered by Blogger.