PKS Ingatkan Pemerintah Agenda Pemberantasan Terorisme Jangan Disalahgunakan!


JAKARTA - Ketua Fraksi PKS di DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan agenda pemberantasan terorisme dan radikalisme jangan sampai disalahgunakan dan disalaharahkan terutama berisi pesanan politik tertentu dari lokal maupun global.

"Kita sepakat terorisme dan radikalisme harus diperangi namun Indonesia negara hukum sehingga pendekatan yang dilakukannya berdasarkan hukum, perundang-undangan dan pendekatan demokrasi," katanya di Jakarta, Kamis (2/4).

Dia mengatakan pemerintah dan masyarakat wajib memerangi radikalisme dan terorisme terutama yang mengatasnamakan agama tertentu.

Namun menurut dia, langkah itu jangan sampai menimbulkan masalah baru dan tidak melanggar norma yang ada di masyarakat.

"Apabila ada situs yang dianggap bermasalah maka ada tahapannya bukan langsung diblokir," ujarnya.

Jazuli menjelaskan mekanisme pemblokiran situs bisa dilakukan dengan menegur dan memperingati pemiliknya bahwa situs itu berbahaya.

Selanjutnya pemerintah bisa melakukan langkah lanjutan sehingga jangan sampai tiba-tiba terjadi pemblokiran situs.

Dia menjelaskan di era kebebasan, dipahami bahwa kebebasan pers dan informasi harus bertanggun jawab.

"Lalu ketika ada terduga yang tidak beres maka pemerintah dengan segala perangkatnya punya alat yang lengkap untuk melakukan langkah-langkah penindakan. Namun langkah itu harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Dia menilai jangan sampai langkah pemblokiran situs itu bentuk kemunduran pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Karena pemerintah bisa lakukan diskusi dan kajian sehingga jangan terkesan kebijakan Kemenkominfo "by order".

"Ini baru situs yang diblokir lalu kalau media yang dibredel bagaimana. Apabila ini yerjadi maka akan sama seperti orde sebelumnya," ujar Jazuli.

Sebelumnya Kemenkominfo telah memblokir 19 situs sejak Minggu (29/3) berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme.

BNPT melalui surat nomor 149/K.BNPT/3/2015 meminta 19 situs diblokir karena dianggap sebagai situs penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.

Sejumlah 19 situs tersebut di antaranya arrahmah.com, voa- islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com dan daulahislam.com.

*Sumber: http://sp.beritasatu.com, pks.or.id

No comments

Powered by Blogger.