Pemerintah Akhirnya Batalkan Pemblokiran Atas 12 Situs Islam


Setelah menuai protes dari publik akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Tim Panel Forum Penanggulangan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) memutuskan untuk menormalisasi 12 dari 19 situs Islam yang diblokir. Tim panel telah menginstruksikan kepada para penyelenggara jasa internet (ISP), untuk segera membuka blokir tersebut.

Meski telah dibuka pemblokirannya, situs-situs itu tetap mendapat pertimbangan dari Forum PSIBN. Pertimbangan tersebut berupa pengawasan dari tim panel.

"Kami akan tetap mengawasi 12 situs ini, sampai mereka memenuhi kriteria dengan tidak adanya konten bermuatan negatif," ujar Wakil Ketua Forum PSIBN, Agus Barnas di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Kamis, 9 April 2015.

Agus menjelaskan, pengawasan terhadap 12 situs Islam ini akan dilakukan hingga tim panel kedua, yaitu bidang terorisme, SARA, dan kebencian mengeluarkan kriteria tentang radikalisme.

"Saat ini, tim panel (kedua) sedang mendalami kriteria situs konten negatif, khususnya tentang radikalisme. Sementara itu berjalan, kami tetap memantau 12 situs ini. Pengawasan akan berjalan sekitar satu hingga dua minggu," ujar dia.

Ke-12 situs Islam yang dibatalkan pemblokiran, yaitu:

1. arrahmah.com 
2. hidayatullah.com
3. salam-online.com 
4. aqlislamiccenter.com
5. kiblat.net
6. gemaislam.com
7. panjimas.com
8. muslimdaily.net
9. voa-islam.com
10. dakwatuna.com
11. eramuslim.com
12. an-najah.net 

Sumber: VIVAnews

No comments

Powered by Blogger.