Jokowi "PETUGAS PARTAI", Emang Yang Gaji Presiden PDIP?


Sesekali gue nyentil PDI-P 'ah...

Nih Partai bener2 kasihan...

- Menang sebagai partai pemilu 2014, tetapi nyaris relatif "tidak mendapatkan apa-apa"
- Yang jadi Presiden bukan pucuk pimpinan partai....
- Jatah kabinet, hampir imbang dengan partai-partai KIH lainnya..
- Jatah komisaris BUMN, kalah oleh para relawan & partai lain...
- Akses ke Pemerintahan [lingkar istana] kalah oleh Surya Paloh, Luhut Panjaitan dan AM Hendropriyono...
- Proyek-proyek bisnis KALAH TELAK dengan Surya Paloh dkk.

PADAHAL....

Sudah sejak dari awal, sudah benar2 ditegaskan... bahwa Jokowi adalah PETUGAS PARTAI !

namun demikian...

Jokowi ternyata tidak menjadi PETUGAS PARTAI yang baik...

Apakah lantas Jokowi menjadi Petugas Rakyat? nanti dulu... Jokowi harus menjadi pelayan BANYAK KEPENTINGAN!

MAKANYA... dalam Kongres Bali, Bu Mega sampai "marah-marah" dan menegaskan soal kedudukan Petugas Partai.

LALU... benarkah sebutan sebagai Petugas Partai tidak mengurangi kewibawaan Presiden?!

Inilah yang "salah kaprah" dari PDI Perjuangan!

Petugas Partai itu berhenti sampai dengan ketika KPU mengumumkannya sebagai pemenang Pilpres 2014.

Dan ketika MPR melantik sebagai Presiden, maka Jokowi adalah Petugas Bangsa Indonesia.

NKRI menganut sistem pemerintahan presidensiil BUKAN PARLEMENTER!

APALAGI, FAKTA YANG TIDAK TERBANTAHKAN ADALAH YANG MENGGAJI JOKOWI ITU RAKYAT INDONESIA, BUKAN PDI-P.

dan makanya...

Pengakuan Ahmad Basarah [Wasekjen PDI Perjuangan Bidang Program Pemerintahan] bahwa Panitia Kongres PDI-P -Bali mengundang Jokowi itu dalam statusnya sebagai Kader Utama PDI-P dan oleh karenanya tidak diberikan porsi sambutan resmi dalam pembukaan resmi acara ADALAH NGAWUR BERAT !!!!

Rupanya petinggi partai PDIP yang menjadi Steering Committee dan Organizing Committee Kongres Bali, TIDAK MENGUASAI BETUL KONSTEALASI PERUNDANGAN Negara Republik Indonesia.

Apa yang mereka lakukan [dengan mengundang Jokowi sebagai Kader Utama Partai] ADALAH MENABRAK UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 2010 TTG KEPROTOKOLAN

Jabatan Presiden itu MELEKAT 24 JAM pada diri Jokowi, karena bila lepas sedetik saja... itu artinya negara vakum pemerintahan.

JADI KESIMPULANNYA.....

Sebutan PETUGAS PARTAI itu memang sangat-sangat merendahkan Jokowi dan bahkan melecehkan kedaulatan rakyat Indonesia.

GIMANA.... sekarang paham yaa ?! masak iya, pajak dan hasil kekayaan alam Indonesia, untuk menggaji petugas partai.... RUGI BANDAR DOONG!

*Untuk temen2 aye di PDI P, maafin yee... gue bikin status gini, karena JUSTRU sayang Lo..

(by Tara Palasara)

No comments

Powered by Blogger.