Inilah Rapor Merah Kinerja Ahok Selama 2014

DPRD DKI Jakarta mengadakan sidang paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta untuk tahun 2014, Kamis (23/4).

"Menanggapi LKPJ yang disampaikan saudara gubernur, DPRD secara intensif telah melakukan penelaahan dan pendalaman terhadap subtansi laporan keterangan pertanggungjawaban," ujar Pantas Nainggolan Ketua Komisi E DPRD dalam pidatonya.

Yang menjadi perhatian DPRD dalam membahas laporkan keterangan pertanggungjawaban anggaran DKI tahun 2014 adalah hal-hal yang berkaitan dengan capaian hasil pelaksanaan pembangunan selama tahun 2014 pada urusan pemerintahan, perekonomian, keuangan, pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Berikut hasil pembahasan DPRD atas LKPJ anggaran daerah DKI tahun 2014;

1. Pendapatan tercapai hanya Rp 66,8 persen atau hanya Rp 43, 4 triliun lebih dari rencana Rp 65 triliun lebih;

2. Belanja yang hanya terealisi 59,32 persen adalah merupakan belanja terendah ibu kota negara dan jika belanja terealisasi 100 persen maka akan terdapat defisit anggaran sebesar Rp 20 triliun;

3. Di sektor pembiayaan realisasi PMP (penyertaan modal pemerintah) hanya 43,62 persen yag terdiri dr kegagalan realisasi PMP pada PT KBN, PT Pam Jaya, dan PT Food Station;

‎4. Kenaikan NJOP yang semena-mena tanpa perhitungan yang matang sangat memberatkan beban rakyat maka agar dike‎mbalikan seperti tahun 2013;

5. Kenaikan angka kemiskinan dari 371 ribu orang pada tahun 2013 meningkat menjadi 412 ribuorang pada tahun 2014 menunjukan kegagalan Pemda Jakarta dalam menyejahterakan masyarakat;

6. Pemberian izin reklamasi pantai oleh gubernur adalah melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai, Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi Pantai sehingga izin yang sudah dikeluarkan harus dicabut;

7. Gubernur DKI Jakarta belum mampu mempertahankan aset-aset Pemda DKI Jakarta yang berperkara di pengadilan;

8. ‎Penerimaan corporate social responsibility (CSR) selama ini tidak dikelola dengan transparan, DPRD minta untuk diaudit;

‎9. Gubernur melanggar perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 Pasal 22 tentang Organisasi Perangkat Daerah berkenaan dengan penghapusan jabatan wakil lurah;

10. DPRD menilai kinerja Pemda dan aparatnya pada tahun 2014 buruk.

Sumber: RMOL

No comments

Powered by Blogger.