DPR: Pemerintah Harus Pulihkan Nama Baik Situs Islam Yang Terlanjur Diblokir


Anggota komisi III DPR RI, Muhammad Nashir Djamil menyambut baik sikap pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) yang menarik pemblokiran terhadap 12 situs media Islam yang terbukti tidak mengandung muatan negatif.

Namun demikian, Nashir menilai langkah tersebut tidak cukup mengobati luka para pemilik situs yang merasa ‘difitnah’ menyebarkan informasi negatif.

“Pemerintah tidak bisa sembarangan main asal blokir dan cabut blokir seenaknya, pemerintah harus pulihkan nama (rehabilitasi) pemilik situs yang di blokir tersebut” ungkap Nashir dalam rilisnya kepada hidayatullah.com, Jum’at (10/04/2015).

Lebih lanjut Nashir menilai sikap pemerintah yang mencabut blokir 12 situs media Islam menunjukan bahwa pemblokiran dilakukan tanpa dasar dan prosedur yang jelas.

“Sejak awal saya melihat pemblokiran tersebut cacat prosedur dan tidak taat azas, hal ini terbukti dari tindakan pemblokiran yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014, dan pembentukan tim panel yang dilakukan setelah pemblokiran,” ungkap Nashir.

Untuk itu, Nashir mengingatkan Pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dalan prosedur normalisasi pemblokiran situs media.

“Pemerintah harus segera melakukan komunikasi kepada pihak-pihak terkait untuk proses normalisasi dan melakukan pemberitahuan secara elektronik atas hasil penilaian kepada pelapor sesuai ketentuan Pasal 16 Permenkominfo nomor 19 tahun 2014″ ungkap Nashir.

Lebih lanjut Nashir mengungkapkan, selain melakukan normalisasi, Pemerintah diminta melakukan upaya rehabilitasi terhadap situs yang tidak terbukti bermuatan negatif dan telah diumumkan bermuatan negatif sebelumnya.

Hal itu mengingat, bahwa tindakan pemblokiran tersebut telah memberikan streotype negatif terhadap pemilik situs media Islam dan sangat meresahkan masyarakat.

“Streotype negatif sudah terlanjur melekat kepada para pemilik situs dan organisasi masyarakat Islam yang merupakan afiliasi dari situs tersebut akibat tindakan pemblokiran, pemerintah perlu memulihkan nama baik mereka, seperti permintaan maaf dan pernyataan resmi di media massa yang menyatakan bahwa situs-situs tersebut tidak bermuatan negatif seperti yang dituduhkan sebelumnya” ungkap Nashir.

Selain itu, Nashir menilai, tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh pemerintah tersebut, dapat dikategorikan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tindakan cacat prosedur dalam pemblokiran dan melanggar ketentuan peraturan perundang undangan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak 10 miliar rupiah sebagaimana ketentuan Pasal 33 Jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,” tegas politisi PKS dari Aceh ini.

Nashir menuturkan hal itu mengingat tindakan pemblokiran yang dilakukan secara sengaja dan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. (Hidayatullah.com)

No comments

Powered by Blogger.