Dear Anggota DPRD DKI, Kenapa Anda Tidak Bisa Lengserkan Ahok?
Dear, anggota DPRD DKI Jakarta
Saya sangat heran dan tidak habis pikir, mengapa sampai hari ini anda belum juga dapat melengserkan Ahok.
Bukankah hasil investigasi dari tim Hak Angket sudah merekomendasikan fakta 4 pelanggaran yang dilakukan Ahok ???
Ditambah lagi:
1.Pelanggaran etika dan norma kesantunan yang dilakukannya. Seperti umpatan kotor nan menjijikan itu.
2. Penistaan terhadap norma agama, dengan mengatakan alkohol adalah halal. Dan melegalkan peredaran miras.
3. Pelecehan terhadap harkat dan martabat kaum wanita, dengan melegalkan prostitusi, Sertifikasi PSK, mengizinkan penyelenggaraan Bikini Party.
Apa yang anda tunggu, wahai anggota dewan yang terhormat?? mengapa anda mundur lagi kebelakang dengan menggelar Hak Mendengar Pendapat??
Wahai anggota dewan, anda ini adalah wakil rakyat pemikul amanah masyarakat Jakarta. Saat ini anda sedang memiliki kekuasaan, gunakan kekuasaan tersebut dengan sebaik-baiknya agar nanti anda dapat mempertanggung jawabkan jabatan anda tersebut dihadapan pengadilan Allah SWT, pengadilan Yang Maha Adil dan Maha Haq.
Wahai Pejabat Pemprov DKI Jakarta, anda pun harus memiliki keberanian menolak atasan anda, pabila atasan anda menganjurkan atau memerintahkan perbuatan maksiat. Apakah anda takut dipecat?? Apakah anda kuatir tidak memiliki penghasilan??? Apakah anda lupa siapa penjamin hidup dan pemberi rezeki ???
Sekali lagi, Wahai anggota dewan dan pejabat Pemprov DKI Jakarta, tolong jawab pertanyaan ini dengan hati nurani anda dan bertindaklah sesuai sumpah jabatan anda dan sumpah anda kepada Allah SWT dikala Shalat membaca do'a takbiratul ihram dan makna dari syahadatain. Kalau anda masih ragu dan takut, berarti keTauhidan anda sangat patut diragukan. Bertaqwalah !! Sami'na wa atho'na !!!
Salam rebut Kemerdekaan !!!
Bang Rudy Razi
___
CATATAN:
4 pelanggaran Ahok menurut hasil investigasi Tim Hak Angket:
1. Gubernur DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran terhadap UU sebagaimana diatur dalam UU nomor 11 tahun 2013 Pasal 34 ayat 1 uu no 23 thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah tahun 2008.
a. Sekretaris daerah atas nama gubernur telah nyata dan sengaja, mengirimkan outline rancangan anggaran 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri yang bukan hasil persetujuan dan pembahasan bersama.
b. Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengabaikan kewenangan fungsi DPRD, dalam rangka fungsi anggaran berupa pengajuan usulan dalam rancangan APBD, sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 3 dan 5 UU nomor 11 tahun 2003.
c. Gubernur DKI Jakarta telah melanggar UU dan peraturan terkaitnya yang berlaku dalam pembahasan dan pengesahan APBD.Next
2. Gubernur DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran UU di dalam penyelenggaraan sistem informasi keuangan negara, yang dianalisiskan dalam tingkat daerah dalam bentuk e-Budgeting.
3. Gubernur DKI Jakarta Telah melanggar etika dan norma, dalam melaksanakan kebijakan, dalam melakukan tindakan menyebarkan fitnah terhadap institusi dan anggota DPRD dengan menyatakan bahwa "DPRD sama seperti dewan perampok daerah".
Tindakan tersebut merupakan penistaan, penghinaan terhadap lembaga institusi negara yang akan menggangu pola kerja pemerintah daerah. Selain itu beberapa ucapan kata-kata yang terlontar dari gubernur seperti 'bajingan, brengsek, lo pikir pake otak, gebrak meja dan marah-marah gebrak mobil', dari akun youtube dan media online.
4. Gubernur DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran terhadap UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 67, bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil untuk mentaati ketentuan dalam UU.
*dari fb Rudy Razi (28/4/2015)
Post a Comment