KPID Lampung: 25 Radio dan TV di Lampung Tidak Sopan
BANDAR LAMPUNG - Sekitar 30 persen media elektronik di Lampung dinilai melanggar norma kesopanan. Berdasar data Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung per Maret 2015, 25 dari 83 stasiun radio dan televisi di Lampung melakukan pelanggaran tersebut.
Ketua KPID Lampung Iqbal Rasyid menyebutkan, contoh pelanggaran norma kesopanan tersebut misalnya si penyiar tidak menggunakan kata baku alias memakai bahasa gaul. Menurut dia, bahasa tersebut tidak mendidik pemirsa dan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Selain itu, kata Iqbal, ada pula penyiar yang menyinggung rasisme. "Misalnya saja pada program anak muda di salah satu stasiun radio, penyiar kerap mendiskriminasi suatu suku tertentu sampai melakukan penodaan agama. Hal itu jelas melanggar norma kesopanan dan bukan ciri bangsa Indonesia," kata Iqbal seusai menandatangani memorandum of understanding dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Lampung di Gedung Dakwah Muhammadiyah Lampung, Kamis (26/3).
Seharusnya, menurut Iqbal, para penyiar harus menggunakan kata-kata yang mengedukasi pendengarnya, sehingga apa yang disampaikan itu bisa bermanfaat.
"Bukan malah sebaliknya, menggunakan bahasa gaul yang membuat bingung pendengar. Kalau pendengarnya anak muda sih pastinya mereka mengerti. Tapi, coba kalau yang mendengar itu orangtua, pasti tidak akan mudah menangkap informasi yang disampaikan," tandasnya seraya mengaku belum bersedia membeberkan nama-nama stasiun radio dan televisi yang dianggap bermasalah tersebut.
Sumber : http://lampung.tribunnews.com/2015/03/27/kpid-lampung-25-radio-dan-tv-di-lampung-tidak-sopan
Sumber : http://lampung.tribunnews.com/2015/03/27/kpid-lampung-25-radio-dan-tv-di-lampung-tidak-sopan
Post a Comment