Dulu Aktivis Antikorupsi, Kini Denny Indrayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penetapan Denny Indrayana sebagai tersangka adalah hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri.
"Terhadap Prof DI (Denny Indrayana) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Implementasi atau Pelaksanaan payment gateway," ujar Rikwanto melalui pesan singkat, Selasa (24/3/2015) malam.
Denny Indrayana, kata dia, akan dipanggil pada Jumat 26 Maret 2015 oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
"Akan dipanggil sebagai tersangka pada hari jumat untuk diperiksa," tandas Rikwanto.
Denny Indrayana yang terkenal aktivis antikorupsi itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek payment gateway yakni program pembuatan paspor secara elektronik.
Dalam pembuatan paspor tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp32,4 miliar. Bukan hanya itu, ada pula dana pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dalam pembuatan program tersebut. (ri)
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penetapan Denny Indrayana sebagai tersangka adalah hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri.
"Terhadap Prof DI (Denny Indrayana) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Implementasi atau Pelaksanaan payment gateway," ujar Rikwanto melalui pesan singkat, Selasa (24/3/2015) malam.
Denny Indrayana, kata dia, akan dipanggil pada Jumat 26 Maret 2015 oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
"Akan dipanggil sebagai tersangka pada hari jumat untuk diperiksa," tandas Rikwanto.
Denny Indrayana yang terkenal aktivis antikorupsi itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek payment gateway yakni program pembuatan paspor secara elektronik.
Dalam pembuatan paspor tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp32,4 miliar. Bukan hanya itu, ada pula dana pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dalam pembuatan program tersebut. (ri)
Post a Comment