Busrin Terpindana Pencurian 3 Batang Mangrove Lengkapi Berkas PK
Probolinggo - Masih ingat dengan kasus Busrin (58), warga Kota Probolinggo yang
dtuduh mencuri 3 batang pohon Mangrove? Pria yang divonis 2 tahun penjara dan
denda Rp 2 Miliar kembali didatangkan ke Pengadilan Negeri Probolinggo untuk
melengkapi berkas peninjauan Kembali (PK).
Dengan tangan terborgol, Busrin terlebih dulu dimasukkan sel sebelum menjalani sidang. Dengan penuh kesedihan istrinya Susilowati, menunggu suaminya di luar pintu jeruji besi.
Kepada wartawan, Busrin mengaku hukuman yang diberikan pada dirinya tidak adil. Hanya karena mengambil 3 batang pohon mangrove, dia dihukum seberat ini dan dijatuhi denda Rp 2 miliar.
"Saya dihukum 2 tahun dan denda 2 miliar sangat tidak manusiawi. Sekarang sudah menjalani hukuman 8 bulan di lapas. Saya ingin bebas, hukuman di Indonesia ini tidak adil," keluh Busrin dari balik jeruji besi, Rabu (18/3/2015).
Sementara itu Usman, pengacara Busrin megatakan agenda sidang di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo yang dipimpin Kakim Ketua Asep, adalah melengkapi berkas peninjauan kembali (PK) yang belum ditandatangani narapidana.
"Sidang sesuai petunjuk MK tentang peninjauan kembali untuk melengkapi berkas yang belum ditandatangani Busrin, karena hukuman ini tidak tepat diberikan oleh hakim ke Busrin," kata Usman.
Busrin divonis 2 tahun penjara denda Rp 2 miliar oleh Pengadilan Negeri Probolinggo pada tanggal 22 Oktober 2014 lalu. Busrin dijerat Undang-Undang nomor 27 tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil, pasal 35 junto 72.
Busrin dituduh telah mencuri beberapa pohon mangrove, di pantai utara Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih. Pelapornya sendiri adalah anggota Polair Polres Probolinggo.
Keluarga berharap, agar Busrin bisa dibebaskan, pasalnya dia tidak tahu jika menebang pohon mangrove itu dilarang dan bisa diproses secara hukum.
Post a Comment