Berikut Pernyataan Menkominfo Rudiantara Terkait Pemblokiran Situs Islam
Hari ini umat Islam Indonesia dibikin geger dengan pemblokiran situs-situs media Islam. Ada 19 situs media Islam yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atas permintaan BNPT.
Terkait pemblokiran itu, berikut pernyataan dari Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang dilansir KOMPAS, Senin (30/3/2015).
Situs-situs Ini Diblokir Pemerintah karena Dianggap Sebarkan Paham Radikalisme
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membenarkan adanya pemblokiran situs-situs yang menyebarkan paham radikalisme. Pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Memang ada permintaan dari BNPT, diproses oleh teman-teman APTIKA (Aplikasi Informatika) trans positif. Cuma hasilnya seperti apa belum tahu," kata Rudiantara di Istana Kepresidenan, Senin (30/3/2015).
Meski demikian, lanjut Rudiantara, apabila permintaan disampaikan langsung oleh BNPT maka hampir pasti situs-situs itu terkait dengan radikalisme dan terorisme. Menurut Rudiantara, permintaan pemblokiran disampaikan BNPT pada Jumat (27/3/2015) lalu. "Langsung saya minta trans positif untuk diproses, mereka akan melakukan pengecekan, prosedur biasa," ujar dia.
Langkah selanjutnya, sebut Rudiantara, yang dilakukan adalah dengan meminta internet service provider (ISP) untuk memblokir situs-situs yang dianggap menyebar paham radikalisme itu. Lamanya proses pemblokiran itu tergantung pada ISP.
Menurut Rudiantara, pemblokiran terhadap situs radikal lebih sulit dibandingkan memblokir situs porno. Selama ini, pemerintah hanya akan bergerak apabila ada laporan. Sebab, situs-situs radikal memiliki kata kunci yang lebih beragam dan tidak terang-terangan. Rudiantara pun tak membantah beberapa situs radikal bahkan ada yang berbalut berita.
"Itu crawling searching-nya susah, apalagi radikalisme, mereka enggak bikin situs radikalisme apa, abakadabra isinya mengajak radikalisme. Umumnya kita mendapat laporan masyarakat, nanti kita proses," ucap dia.
Maka dari itu, Rudiantara pun meminta agar masyarakat mengambil peran aktif dalam menghadapi penyebaran paham radikal itu. Adapun, surat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika bocor ke publik hari ini.
Surat itu ditujukan kepada penyelenggara ISP untuk segera memblokir 19 situs yang dianggap BNPT menyebarkan paham radikal. Namun, hingga Senin (30/3/2015), situs-situs itu masih bisa diakses.
Berikut 19 situs yang dipermasalahkan:
1. Arrahmah.com
2. Voa-islam.com
3. Ghur4ba.blogspot.com
4. Panjimas.com
5. Thoriquna.com
6. Dakwatuna.com
7. Kalifahmujahid.com
8. An-najah.net
9. Muslimdaily.net
10. Hidayatullah.com
11. Salam-online.com
12. Aqlislamiccenter.com
13. Kiblat.net
14. Dakwahmedia.com
15. Muqawamah.com
16. Lasdipo.com
17. Gemaislam.com
18. Eramuslim.com
19. Daulahislam.com
*Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2015/03/30/16241071/Situs-situs.Ini.Diblokir.Pemerintah.karena.Dianggap.Sebarkan.Paham.Radikalisme
Post a Comment